Mei 14, 2026

Lensa-Informasi Com – OKI,- Gerak cepat jajaran Polsek Tulung Selapan membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (14/5/2026), berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian.

Peristiwa itu bermula saat warga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 07.45 WIB. Korban diketahui bernama E (50), seorang petani warga Desa Lebung Itam.

Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jamal, SH, MH mengatakan, setelah menerima informasi terkait keberadaan terduga pelaku, pihaknya langsung mengerahkan personel untuk melakukan penyelidikan.

“Begitu mendapatkan informasi, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk bergerak ke lokasi melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar IPTU Jamal.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui terduga pelaku berinisial G (25) masih berada di rumahnya di Desa Lebung Itam. Tim Reskrim Polsek Tulung Selapan kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan sekitar pukul 09.00 WIB.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pedang samurai bergagang kayu warna coklat yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH menegaskan, respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres OKI.

“Setiap laporan masyarakat harus direspons secara cepat, tepat, dan profesional. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” kata AKBP Eko Rubiyanto.

Kapolres menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan di Polsek Tulung Selapan. Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.(Red).