Februari 21, 2026

Proyek Irigasi di Padang Lengkuas Lahat Diduga Penuh Kecurangan: Anggaran Ditutupi, Proyek ‘Tak Bertuan’

LAHAT — Proyek pembangunan irigasi di Desa Padang Lengkuas, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam setelah tim investigasi menemukan sejumlah indikasi kecurangan serius. Dugaan penutupan informasi anggaran, tidak adanya papan proyek, hingga penggunaan material yang tidak berizin menjadi temuan utama di lapangan.

Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam proyek infrastruktur vital bagi pertanian tersebut.

Investigasi yang dilakukan oleh Tim Investigasi Iwan Wahyudi mengungkap kondisi proyek yang disebutnya sebagai proyek “tak bertuan” lantaran ketiadaan papan informasi kegiatan di lokasi.
> “Kami mendapati bahwa proyek irigasi ini sama sekali tidak memiliki papan proyek. Ini jelas melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik.

Bagaimana masyarakat bisa mengawasi dan mengetahui nilai anggaran, sumber dana, serta siapa kontraktor pelaksananya? Anggaran proyek ini diduga kuat sengaja ditutupi,” jelas Iwan Wahyudi.

Selain tidak adanya transparansi anggaran, tim juga menyoroti aspek material yang digunakan. Iwan Wahyudi secara tegas menyebut adanya penggunaan material yang tidak berizin dalam proses pembangunan. “Kualitas material sangat diragukan dan kami duga material yang dipakai adalah material ilegal. Hal ini tentu akan berdampak pada kualitas dan umur bangunan irigasi,” tambahnya.

Minimnya informasi ini bahkan diamini oleh perangkat desa setempat. Saat dikonfirmasi oleh awak media, Arwan selaku masyarakat sekaligus Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Lengkus mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan irigasi tersebut.

“Terus terang kami di desa tidak mengetahui pembangunan itu, termasuk anggaran nya dari mana. Kami sama sekali tidak melihat ada papan informasi proyek yang terpasang,” ujar Arwan.

Pernyataan Sekdes ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dilaksanakan secara tertutup, tanpa koordinasi dan partisipasi publik yang memadai, bahkan dengan pihak pemerintahan desa.

Tidak adanya papan proyek dan penutupan informasi anggaran merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Setiap proyek yang dibiayai oleh dana publik wajib menampilkan informasi rinci mengenai kegiatan, termasuk nilai kontrak, pelaksana, dan jangka waktu pengerjaan.
Kasus ini kini memicu desakan dari masyarakat dan elemen pengawas untuk dilakukan audit menyeluruh oleh pihak berwenang, termasuk Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk mengungkap dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di balik proyek irigasi Desa Padang Lengkuas.