Maret 19, 2025

Lensa-infomasih.com Banyuasin – Bertempat di Rumah Restoratif Justice Kejaksaan Negeri Banyuasin Yang Dihadiri Kejari Kabupaten Banyuasin Agus Widodo Dan Jaksa Penuntut umum Angga Serta Iwan Kasih Pidana umum selaku Fasilitator dalam melaksanakan kegiatan upaya perdamaian dalam pelaksanaan Restorative Justice berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan. (9/5/2024).

Tersangka DD Warga Masyarakat Desa Sejagung Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin melanggar Pasal 351 KUHP.

Dalam upaya perdamaian tersebut Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator telah berhasil melaksanakan upaya perdamaian antara Tersangka DD dengan Korban SL tanpa adanya syarat diantara kedua belah pihak yang di hadiri juga oleh kedua orang tua Tersangka dan Korban Serta Kepala Desa Sejagung Azhar Muslimin SE.

Azhar Muslimin Saat di Temu’i awak media Mengucapkan Terimakasih Kepada Rumah Restorative Justice (RJ) Kabupaten Banyuasin Yang Telah Memfasilitasi Perdamaian Warganya.
“Terimakasih Kepada Rumah Restorative Justice Kabupaten Banyuasin yang Telah Memfasilitasi Perdamaian ini” Ujar Azhar

“Kami Selaku Pemerintah Desa Akan Trus Berperan Aktif dalam Perdamaian Pertikaian Perkara Kecil Di Ruang Lingkup Desa Kami” Tambah Azhar

JPU Menambahkan Bahwa Restoratif Justice Warga Masyarakat Desa Sejagung ini merupakan RJ Pertama di Tahun 2024 pada Kejaksaan Negeri Banyuasin.
“Keadilan restorative sendiri lebih menitikberatkan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dan korban itu sendiri,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa konsep keadilan restorative justice utamanya ditujukan kepada pemulihan kedamaian dan harmoni di masyarakat dan bukan lagi pada pemberian sanksi pidana yaitu berupa perampasan kemerdekaan.
Adapun syarat Restoratif Justice di antaranya :
1. Bukan residivis. Artinya, tidak melakukan tindak pidana pengulangan
2. Perkara yang ancaman pidana tidak melebihi lima tahun.
3. Nilai kerugian tidak lebih dari 2,5 juta
4. Hanya diperuntukkan kepada perkara kecil
5. Ada unsur jera (Veno)