Revitalisasi SDN Sumur Batu 3 di Kabupaten Pandeglang Diduga Gunakan Baja Ringan Kanal C Bekas: Dinas Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas

1790232020541

Lensa-informasi.com |Pandeglang, 24 September 2026 – Proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sumur Batu 3 yang terletak di Desa Sumur Batu, Kecamatan Cikuesik, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan tajam setelah ditemukan dugaan penggunaan material tidak layak, berupa baja ringan kanal C bekas, pada struktur bangunannya. Proyek yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp487.339.800, serta pelaksanaan selama 150 hari kalender yang dilaksanakan oleh P2SP SDN Sumur Batu 3, menuai pertanyaan serius dari masyarakat dan berbagai kalangan.

Pantauan langsung tim media di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa material utama seperti baja ringan kanal C bekas dipasang pada beberapa bagian bangunan sekolah yang direvitalisasi. Kondisi tersebut tentu menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat kualitas dan keamanan fasilitas pendidikan selayaknya menjadi prioritas utama dalam setiap program pembangunan, terlebih dengan menggunakan anggaran negara yang cukup besar.

Setelah mengamati penggunaan material bekas di lokasi proyek, awak media segera berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah. Salah satu staf yang bersangkutan, berinisial C, secara terbuka membenarkan adanya penggunaan baja ringan bekas dengan alasan material tersebut dinilai masih layak pakai. “Betul pak, itu separo memang masih pakai yang bekas karena menurut kami masih bisa dimanfaatkan. Kalau soal detail di RAB-nya, saya kurang tahu. Silakan saja tanya langsung ke kepala sekolah,” ujarnya dengan nada hati-hati.

Di sisi lain, penggunaan bahan bekas untuk bangunan sekolah yang diperuntukkan bagi anak-anak jelas sangat riskan dan berpotensi membahayakan keamanan serta kenyamanan para siswa maupun guru di dalam lingkungan pendidikan. Tidak hanya melanggar prinsip standar mutu bangunan, praktik tersebut juga patut diduga menyalahi aturan pelaksanaan proyek pemerintah, di mana setiap pekerjaan konstruksi pemerintah diwajibkan menggunakan material baru dan sesuai spesifikasi yang diatur dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Atas temuan ini, publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang, selaku pihak yang memiliki wewenang pengawasan, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan turut serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara demi menjamin transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak anak dan tenaga pendidik.

Penggunaan material bekas yang tidak sesuai spesifikasi dalam pembangunan gedung sekolah bisa menjadi preseden buruk jika tidak segera ditindaklanjuti secara tegas. Jika terbukti ada unsur kelalaian atau penyalahgunaan wewenang, maka penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, demi memastikan setiap dana publik benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Isu ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Pandeglang untuk memperbaiki tata kelola proyek pendidikan serta meningkatkan pengawasan terhadap setiap penggunaan anggaran di sektor vital seperti pendidikan. Transparansi, kejujuran, dan komitmen terhadap kualitas harus selalu diutamakan agar generasi penerus bangsa mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan bermutu.

(whili)