Seakan Kebal Hukum Pengolahan Emas di Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber Masih Beraktivitas: Polda Banten Diminta Bertindak Tegas

1792742161221

Lensa-informasi.com |Lebak, 23 Oktober 2026 — Praktik pengolahan emas yang berlangsung di Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, menunjukkan adanya keberanian luar biasa dari pelaku yang tampaknya kebal terhadap penegakan hukum. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam akan lemahnya pengawasan dari aparat berwenang, serta merongrong citra penegakan hukum di negeri ini.

Sejumlah aktivis lingkungan menegaskan, aktivitas ilegal yang diduga dilaksanakan oleh (AH), (UJ), dan (JP) ini berlangsung secara terbuka tanpa pengawasan yang memadai. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan terkait lainnya, kegiatan pengolahan bahan berbahaya wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar keamanan tinggi.

Ironisnya, kegiatan tersebut tampaknya berjalan tanpa izin, berpotensi mencemari sumber air dan lingkungan sekitar, serta menunjukkan adanya praktik kong kalikong yang memperlihatkan lemahnya penegakan hukum. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran besar terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan Kabupaten Lebak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan regulasi terkait yang memperketat perizinan industri kecil dan menengah.

Seruan yang sama juga kami tujukan kepada Kepolisian Daerah Banten, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, untuk bertindak tegas dan profesional. Apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana seperti pencemaran lingkungan, aktivitas tanpa izin, dan ancaman terhadap keamanan masyarakat sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, harus diberlakukan tanpa kompromi.

Penegakan hukum yang tegas adalah fondasi utama dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia dan melindungi hak rakyat. Kami menuntut aparat hukum di Banten untuk bertindak profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan sempit demi menjaga kepercayaan publik.

Dengan langkah-langkah tegas dan penuh komitmen, diharapkan aktivitas ilegal ini segera dihentikan, pelaku diberi sanksi sesuai ketentuan, demi keadilan, keamanan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Lebak.

(Red)