November 2, 2024

Lensa-informasi.com, Palembang – Diketahui, sudah lima tahun terakhir formasi untuk CPNS Pol PP memang tidak ada.

Padahal, jika menurut Peraturan UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 256 Ayat 2, jika memenuhi syarat mereka bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Berdasarkan Pasal 1 Ayat 2 PP 16 Tahun 2018, jika Pol PP yang selanjutnya akan diduduki sebagai PNS.

Mereka diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah.(16/01/2023)

Ratu Dewa mengatakan, terkait CPNS untuk Pol PP di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang tetap menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat.

“Kalau soal CPNS untuk Pol PP di Pemkot Palembang kita menunggu petunjuk dari pusat, baik dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI ataupun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),” kata Dewa, Senin (16/1/2023).

Dewa menyebutkan, jika dari Pemerintah Pusat untuk formasi Pol PP sendiri ada yang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau dari pusat, formasi Pol PP ini ada dua yakni CPNS dan PPPK,” imbuhnya.

Dewa juga menambahkan, jika terlihat bahwa formasi Pol PP akan lebih dominan masuk ke PPPK.

“Namun saya melihat nuansanya dari pusat lebih merekrut untuk di PPPK,” tambahnya.

Dewa menuturkan, untuk sekarang Pemerintah pusat belum memberikan petunjuk terkait perekrutan CPNS Pol PP.

“Perkiraan kapan ada lagi CPNS Pol PP ini masih belum tahu petunjuk teknis dari Pemerintah pusat,” pungkasnya. (Red)