SK Dipersoalkan, Ketua RT 53 Laporkan Rencana Pemilihan RT Baru ke Polda Sumsel

IMG-20260824-WA0088

Lensa-Informasi.com.Ketua RT 53 RW 05 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Agus Tri Saputra, melaporkan persoalan rencana pemilihan Ketua RT baru ke SPKT Polda Sumatera Selatan, Senin (23/8/2026).

Agus datang didampingi kuasa hukumnya, Rudi Hartono, S.H., M.H. Laporan tersebut berkaitan dengan status Surat Keputusan (SK) pengangkatannya sebagai Ketua RT serta rencana pemilihan Ketua RT baru yang menurut Agus perlu diperjelas terlebih dahulu.

Agus mengklaim masa jabatannya masih berlangsung hingga 2028. Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan status SK pengangkatannya yang disebut belum pernah diterimanya sejak 2023.

Saya meminta kejelasan. Kalau SK ada, katakan ada. Kalau tidak ada, katakan tidak ada, sehingga persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Agus.

Sementara itu, kuasa hukum Agus, Rudi Hartono, mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan administrasi dan hukum yang perlu diperiksa lebih lanjut. Termasuk terkait dasar pembayaran insentif Ketua RT yang tetap diterima kliennya.

Rudi menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan terkait dugaan pelanggaran hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Agus berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional serta meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan sebelum proses pemilihan Ketua RT baru dilaksanakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Bukit Sangkal dan Kecamatan Kalidoni belum memberikan keterangan.

terkait status SK Agus maupun dasar pelaksanaan pemilihan Ketua RT baru.

(Aan)