Sorotan Dana BOS SDN 21 Tungkal Ilir: Diduga Papan Informasi Tak Terlihat, Kondisi Gedung Jadi Pertanyaan

IMG-20261008-WA0000

Lensa-Informasi.Com – BANYUASIN – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 21 Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Minimnya informasi publik mengenai realisasi Dana BOS serta kondisi sejumlah fasilitas sekolah memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana transparansi dan perawatan sarana pendidikan dilakukan.Kamis(08/10/2026).

Pantauan di lokasi menunjukkan tidak terlihatnya papan informasi yang memuat realisasi penggunaan Dana BOS. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena masyarakat sebagai bagian dari publik berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan yang dikelola satuan pendidikan.

Persoalan transparansi semakin menjadi perhatian ketika kondisi fisik sekolah juga terlihat membutuhkan perawatan. Sejumlah bagian plafon di beberapa ruang kelas dilaporkan mengalami kerusakan. Kaca jendela pada sejumlah ruangan juga terlihat pecah, sementara kondisi dinding bangunan tampak kusam dan belum terlihat adanya pengecatan baru.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat: bagaimana porsi anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah direalisasikan setiap tahunnya?

Apalagi, Dana BOS pada prinsipnya dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional satuan pendidikan, termasuk komponen tertentu yang berkaitan dengan pemeliharaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan mengenai kurangnya transparansi ini bukan berarti dapat langsung disimpulkan sebagai penyimpangan anggaran. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, laporan realisasi, bukti transaksi, serta penggunaan Dana BOS SDN 21 Tungkal Ilir pada setiap periode anggaran.

Kepala SDN 21 Tungkal Ilir, Ahmad Faizin, S.Pd., ketika dikonfirmasi memberikan penjelasan bahwa pihak sekolah telah mengajukan perbaikan kepada Dinas Pendidikan dan direncanakan mendapatkan rehabilitasi pada tahun 2027.

Namun demikian, penjelasan tersebut menyisakan pertanyaan lain terkait kondisi pemeliharaan sekolah sebelum program rehabilitasi tersebut direalisasikan.

Sebab, berdasarkan keterangan yang diperoleh, Ahmad Faizin telah menjabat sebagai kepala sekolah sejak 2019. Dalam rentang waktu tersebut, kondisi sejumlah fasilitas sekolah yang mengalami kerusakan menjadi perhatian dan perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait anggaran pemeliharaan yang telah direalisasikan pada tahun-tahun sebelumnya.

Publik tentu berhak mengetahui: berapa Dana BOS yang diterima SDN 21 Tungkal Ilir setiap tahun, berapa yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, serta untuk kebutuhan apa saja anggaran tersebut direalisasikan.

Jika seluruh penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, transparansi dokumen justru dapat menjadi cara untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di masyarakat sekaligus menghindari prasangka terhadap pihak sekolah.

Karena itu, diperlukan keterbukaan dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai realisasi Dana BOS SDN 21 Tungkal Ilir, khususnya untuk periode 2023–2024, termasuk rincian penggunaan anggaran dan bukti pertanggungjawabannya.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan gedung sekolah yang layak bagi peserta didik, tetapi juga pengelolaan anggaran pendidikan yang terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diawasi publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesimpulan resmi dari aparat pengawasan maupun instansi berwenang atas dugaan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di SDN 21 Tungkal Ilir.(Miril)