SPPG MBG Karya Jaya Kertapati Disorot, Publik Pertanyakan Status Sertifikat Halal
Lensa-Informasi.com.Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, menjadi perhatian masyarakat. Sorotan tersebut berkaitan dengan informasi mengenai dugaan belum adanya sertifikat halal pada produk makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian status sertifikasi halal pada unit pelayanan tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola maupun instansi berwenang.
Program MBG merupakan program yang berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah. Karena itu, aspek kebersihan, keamanan pangan, kualitas bahan baku, serta kepatuhan terhadap ketentuan sertifikasi halal perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi maupun dokumen yang dapat memastikan status sertifikat halal SPPG MBG Karya Jaya, Kertapati.
Publik Minta Transparansi
Masyarakat berharap pihak pengelola SPPG dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status sertifikasi halal produk makanan yang diproduksi dan disalurkan melalui program MBG tersebut.
Kejelasan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat yang menjadi bagian dari penerima manfaat program.
Apabila proses pengajuan sertifikat halal masih berlangsung, pihak pengelola diharapkan dapat menjelaskan tahapan pengurusan serta dokumen pendukung yang dimiliki, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPJPH dan Instansi Terkait Diharapkan Berikan Klarifikasi
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status sertifikasi halal produk makanan dari SPPG MBG Karya Jaya.
Selain persoalan sertifikasi halal, pengawasan terhadap keamanan pangan, kebersihan dapur, pengolahan makanan, dan pemenuhan standar operasional juga perlu dilakukan secara berkala guna memastikan makanan yang disalurkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa status sertifikat halal dan kelayakan operasional merupakan dua aspek yang berbeda. Oleh sebab itu, dugaan adanya ketidakpatuhan tidak dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Pihak pengelola SPPG MBG Karya Jaya, instansi pelaksana program MBG, serta lembaga berwenang diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab terkait informasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status sertifikasi halal sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait pelaksanaan program MBG di wilayah Kertapati, Kota Palembang.
Penulis: Asep Rianto, S.Pi.
Sumber informasi: Masyarakat.
Bst
