Lensa-Informasi.Com – Palembang,- Subdit IV Ditipiter Krimsus Polda Sumsel Ungkap kasus BBM Ilegal,Penangkapan kasus BBM ilegal tersebut pada tanggal 19/09/23 kemarin di alang alang lebar dan perairan sungai musi kabupaten ogan ilir sumsel Ada 8 kasus dan 7 tersangka sopir yang membawa mobil jenis col diesel. yang didalam mobil tersebut membawa minyak jenis Solar yang sudah dimodifikasi pakai tekmon.
Satu kapal yang bermerk dinar jaya bermuatan BBM ilegal lebih kurang 10 ton.
Namun nahkoda kapal melarikan diri (kabur) Diduga kapal tersebut tidak mempunyai dokumen.
Minyak ilegal tersebut berasal dari desa.
1.desa sanggar desa kabupaten Muba sumsel
2.desa babat toman kabupaten muba sumsel.
Barang yang disita.
1.kapal merek dinar jaya
2.mesin sedot.
3.selang lebih kurang 100 m.
4.7 truk col diesel
5.minyak solar.primium lebih kurang 80 ton.
Diduga truk tersebut dipasang JPS yang mana apa bila diluar jalur maka akan diketahui yang pemilik truk tersebut.
Penangkapan 1 (Kapal) unit kapal SPOB di Perairan Sungai Pegayut Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir kami sangkaan dengan perbuatan tindak pidana setiap orang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau menerima denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00.(enam puluh miliyar.) Dan atau menerima, membeli, membawa suatu benda yang patut diduga dari hasil kejahatan dipidana penjara maksimal 4 tahun dan nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000,00. (Enam ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UUD RI No. 22 tahun 2001 tentang migas dan atau pasal 480 KUHP dan atau pasal 323 UUD RI No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Jum’at (22/09/2023).(ICHSAN).
Editor : Desi Arsandi.