TERKUAK! Dukung Kantor Walikota 14,4 M di Sempadan Pantai, Ketua DPRD Provinsi Sumardi Akui: Ada Benar Dari Saya – 4 Pesan Dihapus Sebelum Menjawab

IMG_20261013_224815

TERKUAK! Dukung Kantor Walikota 14,4 M di Sempadan Pantai, Ketua DPRD Provinsi Sumardi Akui: Ada Benar Dari Saya - 4 Pesan Dihapus Sebelum Menjawab. 13 Oktober 2026 : foto (rizki)

BENGKULU Lensa Informasi, – Polemik pembangunan Kantor Walikota Bengkulu senilai Rp 14,4 Miliar oleh CV Bangun Mega Utama di ex Mess Pemda Provinsi di bibir Pantai Tapak Paderi, memasuki babak baru.

 

Setelah menuai kritik keras dari publik karena diduga menabrak Perda RTRW Kota Bengkulu No 4 Tahun 2021 dan UU Sempadan Pantai, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, akhirnya angkat bicara.

 

Kepada redaksi Cyber Nasional, Senin malam (13/10), Sumardi mengakui bahwa dukungan terhadap proyek tersebut memang berasal dari dirinya.

 

Berdasarkan penelusuran redaksi Cyber Nasional, ada fakta yang tidak bisa dibantah di lokasi tersebut. Lokasi ex Mess Pemda di Tapak Paderi dalam Perda RTRW No 4 Tahun 2021 masih berstatus Ruang Terbuka Hijau dan Sempadan Pantai, bukan zona Perkantoran. Berdasarkan UU No 27 Tahun 2007, pembangunan di Sempadan Pantai 100 meter dari bibir pantai dilarang. Aset ex Mess tersebut tercatat sebagai aset Pemprov Bengkulu, berdasarkan PP No 27 Tahun 2014, hibah aset di atas Rp 5 Miliar wajib melalui persetujuan Paripurna DPRD Provinsi. Hingga hari ini, redaksi belum menemukan bukti dokumen Paripurna hibah tersebut dan belum menemukan bukti Sertifikat Tanah atas nama Pemkot Bengkulu di lokasi itu.

 

Fakta-fakta tersebut yang kemudian kami konfirmasikan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi.

 

Saat dikonfirmasi secara resmi sebagai bentuk cover both side sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, terjadi kejanggalan. Pada Selasa pagi (14/10) pukul 06.03 sampai 06.14 WIB, terpantau 4 pesan dari nomor Ketua DPRD dihapus, sebelum akhirnya memberikan jawaban final pukul 06.29 WIB.

 

“Terimakasih atas konfirmasi dari rizky, mohon maaf terlambat respon, terhadap apa yang beredar di medsos ada benar dari saya dan urusan di kami di DPRD itu ada mekanisme tersendiri sesuai aturan dan urusan teknis pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan itu urusan eksekutive,” tulis Sumardi, yang redaksi simpan bukti screenshot-nya sebagai bukti konfirmasi sah.

 

Pengakuan ada benar dari saya tersebut menegaskan dukungan itu ada. Namun, jawaban itu urusan eksekutif patut dipertanyakan.

 

Jika benar hibah aset belum melalui Paripurna DPRD Provinsi, maka Pemkot Bengkulu berpotensi membangun gedung megah 14,4 Miliar di atas tanah yang secara hukum bukan miliknya.

 

Dalam audit BPK, kondisi ini berpotensi menjadi temuan TOTAL LOSE, memiliki bangunan tanpa memiliki alas hak tanah yang sah. Apalagi jika dibangun di kawasan yang dilarang Perda.

 

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada BPKAD Provinsi Bengkulu dan Pemkot Bengkulu terkait status sertifikat tanah tersebut.

 

Berita ini masih akan terus kami kembangkan.

 

Berita ini disusun berdasarkan data Perda, PP, dan konfirmasi langsung kepada pihak terkait. Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak sesuai UU Pers.

 

Publisher : Red