Terungkap! Pakai KBLI Limbah dan KBLI 2020 yang Sudah Dicabut, Video Klarifikasi Kantor Walikota Rp14,4 M di Tapak Paderi Tanpa KKKPR Elektronik

IMG_20261017_114048

Terungkap! Pakai KBLI Limbah dan KBLI 2020 yang Sudah Dicabut, Video Klarifikasi Kantor Walikota Rp14,4 M di Tapak Paderi Tanpa KKKPR Elektronik. 17 Oktober 2026 : foto (ist)

Terungkap! Pakai KBLI Limbah dan KBLI 2020 yang Sudah Dicabut, Video Klarifikasi Kantor Walikota Rp14,4 M di Tapak Paderi Tanpa KKKPR Elektronik

BENGKULU, Lensa Informasi – Video klarifikasi Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bengkulu, Devi Windeya Kusuma Candra, S.T., M.E., terkait rencana pembangunan Kantor Wali Kota Bengkulu senilai Rp14,4 miliar di kawasan ex Mess Pemda Tapak Paderi, akhirnya terungkap secara utuh setelah foto dokumen yang ditampilkan dalam video tersebut diperjelas oleh redaksi.

Video yang beredar melalui akun TikTok @dedycamkoha dan diunggah ulang oleh Media Center PUPR Kota Bengkulu tersebut ternyata menampilkan dua dokumen yang berbeda, yakni overlay terhadap RTRW Kota Bengkulu 2021-2041 dan overlay terhadap RDTR Ratu Gading Segarapati 2024-2044.

Pada Bagian A dokumen tersebut tertulis Titik Koordinat Bidang berada pada koordinat 102°14’59.25″ Bujur Timur dan 3°47’9.11″ Lintang Selatan. Pada Bagian B, hasil identifikasi terhadap overlay RTRW Kota Bengkulu 2021-2041 menyatakan lokasi koordinat berada pada pola ruang Kawasan Pariwisata dengan warna merah muda dan tidak termasuk ke dalam kawasan sempadan dengan warna hijau, sehingga bangunan mess disebut tidak melanggar RTRW Kota Bengkulu 2021-2041.

Pernyataan pada Bagian B tersebut menjadi pertanyaan pertama. Dokumen itu menyebut bangunan mess tidak melanggar RTRW. Sementara yang menjadi persoalan saat ini bukan keberadaan bangunan mess lama, melainkan rencana pembangunan dengan fungsi baru sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu senilai Rp14,4 miliar. Dalam ketentuan penataan ruang, bangunan mess sebagai fasilitas penunjang pariwisata memiliki klasifikasi yang berbeda dengan Kantor Wali Kota yang merupakan Sarana Pelayanan Umum atau SPU pusat pemerintahan.

Penentuan kawasan sempadan pantai tidak hanya ditentukan oleh warna hijau pada peta RTRW kota, melainkan harus diukur secara langsung di lapangan dari titik pasang tertinggi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang menetapkan sempadan pantai minimal 100 meter. Dari Gambar 1 Titik Koordinat Lokasi yang ditampilkan dalam dokumen yang sama, terlihat jarak bangunan ex Mess Pemda sangat dekat dengan bibir pantai dan diperkirakan tidak mencapai 100 meter.

Klaim berdasarkan warna peta juga tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP 21 Tahun 2021 merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi dasar hukum Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR. Dalam PP tersebut Pasal 101 hingga Pasal 105 diatur bahwa KKPR harus melalui sistem OSS dan berupa dokumen elektronik resmi, berupa Konfirmasi KKPR atau KKKPR jika RDTR sudah terintegrasi dalam OSS, atau Persetujuan KKPR atau PKKPR jika RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi. Hal tersebut juga dipertegas dalam Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021. Video klarifikasi yang hanya menampilkan screenshot peta tanpa menunjukkan dokumen KKKPR elektronik resmi dari OSS belum dapat dikategorikan sebagai KKKPR yang sah sesuai ketentuan tersebut.

Kejanggalan berlanjut pada Bagian C dan D. Pada bagian tersebut, ditampilkan overlay terhadap RDTR Ratu Gading Segarapati 2024-2044 yang menyatakan kegiatan yang diperbolehkan terbatas dan bersyarat. Setelah diperjelas, kegiatan yang dimaksud adalah KBLI 38211 Konstruksi Gedung Hunian, KBLI 38211 Konstruksi Gedung Perkantoran, KBLI 41017 Konstruksi Gedung Penginapan, dan KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya.

Dari daftar tersebut ditemukan fakta bahwa terjadi duplikasi kode KBLI yang sama, yakni KBLI 38211, untuk dua peruntukan berbeda, yaitu hunian dan perkantoran. Dalam sistem Online Single Submission atau OSS yang dikelola BKPM RI, satu kode KBLI hanya diperuntukkan untuk satu jenis kegiatan usaha. Lebih jauh, setelah ditelusuri dalam sistem OSS, KBLI 38211 sesungguhnya tercatat sebagai kegiatan Treatment dan Pembuangan Limbah dan Sampah Tidak Berbahaya, bukan konstruksi gedung hunian. Hal ini sebagaimana tercantum dalam klasifikasi resmi KBLI 2020, di mana kelompok tersebut mencakup usaha pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya.

Fakta tersebut semakin diperkuat dengan berlakunya KBLI 2025 secara resmi sejak 15 Juni 2026 melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 yang mencabut dan menggantikan KBLI 2020. Pemerintah telah mengumumkan bahwa mulai 15 Juni 2026, sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan sistem OSS wajib menggunakan KBLI 2025. KBLI 2025 ini melakukan penyempurnaan besar dengan menambahkan klasifikasi baru untuk ekonomi digital, artificial intelligence, content creator, aset kripto, dan perdagangan karbon, sehingga pemisahan antara KBLI konstruksi, KBLI pengelolaan limbah, dan KBLI pemerintahan menjadi semakin tegas dan tidak dapat disamarkan. Dengan demikian, dokumen yang ditampilkan dalam video klarifikasi yang masih menggunakan KBLI 2020 dengan klasifikasi yang keliru tersebut, belum menyesuaikan dengan KBLI 2025 yang menjadi acuan resmi perizinan berusaha berbasis risiko saat ini.

Fakta yang lebih mendasar adalah perbedaan fungsi KBLI tersebut. KBLI yang tercantum dalam dokumen tersebut merupakan KBLI golongan jasa konstruksi, yakni izin untuk kegiatan membangun fisik gedung sebagai kontraktor di zona pariwisata. Sedangkan yang direncanakan dibangun di Tapak Paderi adalah fungsi sebagai Kantor Wali Kota Bengkulu sebagai pusat administrasi pemerintahan. Untuk menjalankan fungsi pemerintahan, KBLI yang digunakan adalah KBLI 84111 Aktivitas Administrasi Pemerintahan. KBLI tersebut tidak tercantum dalam daftar yang ditampilkan dalam video.

Di dalam dokumen tersebut juga secara jelas tertulis frasa diperbolehkan terbatas dan bersyarat. Frasa ini memiliki makna yuridis bahwa kegiatan tersebut tidak otomatis diperbolehkan, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Persyaratan yang dimaksud dalam kawasan pariwisata pesisir dan kawasan cagar budaya pada umumnya meliputi kajian cagar budaya, kajian sempadan pantai, serta rekomendasi teknis dari Dinas Pariwisata. Padahal, Kawasan Tapak Paderi berada dalam radius Kawasan Cagar Budaya Benteng Marlborough yang merupakan Cagar Budaya Nasional yang setiap pembangunannya wajib dilengkapi kajian dan rekomendasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Kondisi inilah yang kemudian menimbulkan risiko tanggung jawab jabatan. Dalam sistem penataan ruang, KKKPR tersebut menjadi dasar hukum bagi Wali Kota untuk melanjutkan pembangunan. Apabila video klarifikasi yang menyatakan lokasi tidak melanggar RTRW tersebut dijadikan dasar untuk melanjutkan proyek senilai Rp14,4 miliar, maka video tersebut secara substansi berubah dari sekadar klarifikasi menjadi rekomendasi teknis tata ruang. Konsekuensinya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 71 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 223, pejabat yang menerbitkan keterangan kesesuaian tata ruang yang tidak sesuai dengan fakta lapangan dapat dimintai pertanggungjawaban secara administratif.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi kepada Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Bengkulu, Devi Windeya Kusuma Candra, terkait status sempadan, duplikasi kode KBLI, status KKKPR elektronik, dan penyesuaian KBLI 2025 tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Dinas PUPR Kota Bengkulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Seluruh dokumen video asli, termasuk foto Bagian A dan B overlay RTRW 2021-2041 dan foto Bagian C dan D overlay RDTR 2024-2044, serta hasil penelusuran KBLI dari OSS dan KBLI 2025, telah diarsipkan redaksi sebagai bahan verifikasi dan siap diserahkan kepada Dewan Pers apabila diperlukan.

 

Penulis : Rizki Triyanto Putra, C.BJ.,C.EJ

Publisher : Red