Oktober 9, 2024

Lensa-Informasi.com,PALI Sumsel– Masyarakat dari beberapa Desa Kecamatan Abab  yang tergabung dalam Forum Masyarakat Betung Raya Abab Bersatu (FMBRAB) menggelar pertemuan dan rapat bersama membahas tuntutan ganti rugi dampak dari kegiatan Seismik yang dilaksanakan oleh PT.DAQING CITRA PTS.

Pertemuan itu bertempat di Gedung Serba Guna Gelora Abab Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dihadiri ratusan masa termasuk emak-emak, Jumat siang (12/05/2023).kemarin.

Wakil ketua Forum Masyarakat Betung Raya Abab Bersatu, Jonson Nahuda, menyampaikan kepada portal media ini pertemuan itu bermaksud untuk menyuarakan kerugian yang dialami oleh masyarakat atas kerusakan lahan/kebun gegara kegiatan Seismik.

“Kami berkumpul disini untuk berdiskusi soal tuntutan ganti rugi atas lahan kami yang sudah rusak akibat dari aktivitas survei Seismik, sampai sekarang belum ada kejelasan, kami menuntut hak kami atas dampak yang mereka perbuatan, “katanya.

Dalam pertemuan itu, sambung dia, masyarakat juga meminta agar pihak terkait dalam hal ini PT.DAQING CITRA PTS segera menunda/menghentikan kegiatan seismik untuk sementara waktu.

“Sebelum ada kejelasan soal ganti rugi masyarakat juga meminta kepada pihak perusahaan untuk menyetop kegiatan Recording sementara waktu, sebelum kerusakan pada kebun kami bertambah parah, “imbuhnya.

Disampaikannya juga bahwasanya masyarakat menolak sistem ganti rugi lahan tanam tumbuh yang mangacu pada Pergub no 40. Tahun 2017.

“Sudah berbeda zaman dulu dengan sekarang kalau tetap mengacu pada Pergub sudah lebih dari 5 tahun tentunya sangat wajar kami sebagai masyarakat menolak apalagi perekonomian masyarakat sekarang yang belum stabil pasca pandemi, lebih baik kami tetap menolak. “bebernya.

Selain itu, sambung Jonson, masyarakat juga menuntut agar PT.DAQING CITRA PTS membersihkan sampah dan kotoran atau limbah baik berupa tanah/lumpur atau pun kayu, besi yang tersisa di kebun mereka.

Adapun isi tuntutan dalam pertemuan tersebut diantaranya:

1. Menolak jika ganti rugi tetap mengacu ke Pergub no 40. Th 2017

2. Recording untuk sementara dihentikan sampai kejelasan adanya ganti rugi.

3. Masyarakat juga menuntut kerugian atas kerusakan lahan akibat sismik.

4. Masyarakat juga menuntut agar PT.Daging membersihkan sampah dan kotoran atau limbah baik berupa tanah/lumpur ataupun kayu dan besi yang tersisa di kebun rakyat.

Ditambahkan lagi jonson” bahwasanya forum  masyarakat betung raya abab bersatu (FMBRAB) sudah dua kali mengirimkan surat, akan tetapi jika masih belum ada respon dari Pemerintah dan pihak perushaan seismik PT DAQING CITRA PTS maka masyarakat dan forum FMBRAB akan mengadakan aksi massa besar-besaran  dan Insallah pada tanggal 30 Mei 2023 mendatang kekantor Bupati dan DPRD Kabupaten PALI untuk menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UUD No 32 Tahun 2009.”tutupnya.

Sementara humas kegiatan survei seismik 3D Abab PT DAQING CITRA PTS Syamsul saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp belum memberi tanggapan sampai berita ini diterbitkan.(H/Tim).