Oktober 9, 2024

Polres lahat, polda sumsel
Ungkap Kasus Tindak Pidana ” Memiliki, menyimpan, membawa senjata tajam tanpa hak dan tidak sesuai dengan profesinya ” Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951*

Humas polres lahat, jajaran polsek kikim barat dibawah pimpinan kapolsek Iptu Arrapah SH, dan personel berhasil ungkap kasus sajam berdasarkan laporan polisi LP/A/01/IX/2024/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 08 September 2024

Pada hari sabtu tanggal 07 September 2024 sekira jam 23.30 wib pada saat personil Polsek Kikim Barat melaksanakan Patroli Rutin antisipasi terjadinya TP di wilkum Polsek Kikim Barat yang dipimpin oleh Kanit Intelkam IPDA JONI ARFAN, S.E. kemudian saat berada di warung/kafe simpang pabrik desa Wonorejo didapati seorang laki-laki dengan gerik mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan oleh BRIPKA ANDRIANSYAH dan BRIPKA ANDRI SUPANI dan ditemukan 1 (satu) bila senjata tajam jenis penikam (kuduk) diselipan pinggang sebelah kiri selanjutnya dilakukan introgasi terhadap orang tersebut dan mengaku bernama LUBIS FIRMAN SUDI serta senjata tajam adalah miliknya yang sengaja dibawa untuk menjaga diri. Atas peristiwa tersebut terhadap terlapor dan barang bukti diamankan ke Polsek Kikim Barat.

*KRONOLOGIS UNGKAP KASUS :*
Pada hari minggu tanggal 08 September 2024 sekira jam 01.00 wib dibuat Laporan Polisi Model A kemudian dilakukan pemeriksaan introgasi terhadap saksi-saksi dan terlapor, sekira jam 09.00 wib dilakukan Gelar Perkara dan ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa sdr LUBIS FIRMAN Bin RONI telah melakukan TP memiliki, menyimpan, membawa senjata tajam bukan pada tempat dan profesinya sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951 sehingga terhadap sdr LUBIS FIRMAN SUDI Bin RONI ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka lebih lanjut.

Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono SH.
(Lk)