Desember 3, 2025

Exif_JPEG_420

Lensa-informasi.com,Jakarta, 1 Desember 2025 — Forum Masyarakat Desa Talang Kemang Bersatu (FMTKB), Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, resmi mengirimkan surat permohonan audit perizinan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) . Surat tersebut diterima secara resmi oleh Kementerian ATR/BPN pada Senin (1/12/2025), dengan nomor registrasi penerimaan sebagaimana tertera dalam stempel resmi kementerian.

Surat yang ditandatangani Wasito, Ketua Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu, itu berisi permohonan agar pemerintah pusat melakukan audit menyeluruh dan penegakan hukum atas dugaan pelanggaran di bidang perkebunan dan lingkungan hidup yang diduga dilakukan oleh PT Melania Indonesia (Samrock Group) serta pihak yang diduga terlibat dalam alur pembelian lateks, yakni PT Taniyuk.

Dugaan Operasi Tanpa HGU Sejak 2023

Dalam suratnya, forum menegaskan bahwa salah satu persoalan paling serius adalah dugaan bahwa PT Melania Indonesia tetap beroperasi meskipun HGU perusahaan telah habis sejak 2023. Aktivitas pemanenan kebun karet dan operasional perkebunan lainnya disebut berlangsung terus tanpa dasar legalitas lahan yang sah.

Masyarakat menilai keadaan ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pokok Agraria, sebab penggunaan lahan tanpa HGU dapat dikategorikan sebagai operasi ilegal yang membawa konsekuensi hukum.

Forum Menilai Ada Pembiaran dan Lemahnya Pengawasan

Wasito menilai, kondisi ini tidak hanya menjadi masalah perusahaan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak-pihak terkait.

“Kalau izin sudah habis tapi perusahaan tetap beroperasi, apa itu bukan pelanggaran hukum? Masyarakat merasa negara absen di sini,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama dirugikan oleh aktivitas perkebunan yang tidak transparan dan tidak sesuai aturan, sehingga audit perizinan menjadi kebutuhan mendesak.

Persoalan Ketenagakerjaan: Tunggakan Gaji dan Ketidakpastian Pekerja

Selain persoalan izin, PT Melania Indonesia juga diduga menghadapi masalah ketenagakerjaan. Sejumlah pekerja pernah melaporkan tunggakan gaji hingga berbulan-bulan, bahkan pembayaran disebut dilakukan dengan cara dicicil.
Situasi ini memperburuk ketidakpastian yang dialami para pekerja, terlebih ketika legalitas perusahaan sendiri sedang dipersoalkan di tingkat daerah hingga pusat.

Laporan Warga dan LSM Sampai ke Mabes Polri

Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang mendampingi warga Talang Kemang, termasuk Forum Masyarakat Anti Mafia Tanah Sumsel, sebelumnya telah menyampaikan laporan resmi ke Mabes Polri. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran HGU, pengelolaan lahan terlantar, ketidakwajaran pengawasan perusahaan, hingga indikasi praktik usaha tanpa izin yang sah.

Wasito menyebut pelaporan itu sebagai langkah konstitusional.

“Kami ingin hukum ditegakkan. Kalau tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan. Tapi jika ada, negara wajib bertindak tegas.”

DPRD Sumatera Selatan Ikut Soroti, Aktivitas Perusahaan Bisa Dikategorikan Ilegal

Dari hasil sidak yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPRD Sumatera Selatan, para legislator menemukan bahwa operasional PT Melania Indonesia setelah berakhirnya HGU dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.
Para wakil rakyat mendesak agar pemerintah tidak menerbitkan perpanjangan izin atau HGU baru sebelum seluruh aspek hukum, sosial, dan lingkungan diselesaikan secara tuntas.

Bahkan ada dorongan agar audit dilakukan hingga menghitung kerugian negara dan keuntungan perusahaan selama beroperasi tanpa status hukum yang jelas.

Kerugian Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan Bagi Warga

Forum menilai bahwa aktivitas perkebunan yang tidak berbasis izin sah telah membawa dampak nyata bagi masyarakat, termasuk:

  • menurunnya akses masyarakat terhadap ruang hidup
  • ketidakpastian tata ruang desa
  • potensi kerusakan lingkungan akibat minimnya pengawasan
  • menurunnya kesejahteraan akibat konflik yang berkepanjangan

Sebagai warga negara, masyarakat Desa Talang Kemang menegaskan hak mereka atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

Dasar Permohonan Audit Perizinan

Dalam surat resminya kepada Menteri ATR/BPN, Forum Masyarakat Talang Kemang Bersatu mendasarkan permohonan audit pada sejumlah regulasi, antara lain:

  • UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  • Peraturan Pemerintah terkait perizinan berusaha dan tata kelola perkebunan

Harapan Masyarakat Kepada Menteri ATR/BPN

Melalui surat yang dikirimkan dan ditandatangani Wasito, masyarakat berharap Menteri ATR/BPN:

  • memerintahkan audit menyeluruh terhadap PT Melania Indonesia
  • mengevaluasi status HGU dan izin-izin perusahaan
  • menegakkan hukum jika ditemukan pelanggaran
  • memastikan perusahaan tidak lagi beroperasi tanpa landasan hukum
  • melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan

Wasito menambahkan bahwa masyarakat hanya menuntut keadilan dan kepastian hukum.

“Kami ingin kehadiran negara. Kami ingin aturan ditegakkan. Jika ada pelanggaran, tindak. Jika tidak ada, terbuka saja hasilnya. Itu yang kami harapkan.” (Red)