Warga RT 53 Bukit Sangkal Minta Kejelasan Status Ketua RT, Masa Jabatan Disebut Masih Berjalan
Lensa-informasi.com |Palembang – Rencana pemilihan Ketua RT baru di lingkungan RT 53 RW 03, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, menuai pertanyaan dari sejumlah warga.
Persoalan tersebut berkaitan dengan status kepemimpinan Ketua RT 53, Aguscik Saputra, SH. Sejumlah warga bersama kuasa hukum mendatangi Pemerintah Kota Palembang untuk menyampaikan laporan sekaligus meminta kepastian mengenai Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua RT.
Kedatangan mereka diterima melalui Pusat Informasi dan Administrasi Pemerintah Kota Palembang. Mereka meminta agar Pemerintah Kota Palembang memberikan penjelasan mengenai status SK Ketua RT 53, terutama terkait masa jabatan Aguscik yang menurut pihak warga masih berlangsung hingga 2028.
Kuasa hukum Aguscik Saputra, Rudi Hartono, mengatakan pihaknya sengaja mendatangi Pemkot Palembang untuk memperoleh kejelasan administratif terkait jabatan Ketua RT 53.
Menurutnya, sampai saat ini masih terdapat pertanyaan mengenai keberadaan SK tersebut, apakah telah diterbitkan oleh Wali Kota Palembang, masih berada dalam proses administrasi, atau memang belum diterbitkan.
“Kami meminta kejelasan secara resmi mengenai SK Ketua RT 53. Kami ingin mengetahui apakah SK itu sudah diterbitkan, masih diproses, atau memang belum ada,” ujar Rudi.
Ia menambahkan, ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terlebih setelah muncul rencana untuk menggelar pemilihan Ketua RT yang baru.
Rudi berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan penyelesaian melalui jalur administrasi dan musyawarah sehingga tidak berkembang menjadi perselisihan antarwarga.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik. Yang kami harapkan adalah adanya kepastian dari pemerintah sehingga masyarakat juga mengetahui status sebenarnya,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Lurah Bukit Sangkal dan Camat Kalidoni. Beberapa kali pertemuan juga dilakukan untuk membahas persoalan yang terjadi di lingkungan RT 53.
Salah satu pertemuan bahkan berlangsung di kediaman Ketua RT 21, Taswin, dengan pembahasan seputar administrasi dan dinamika kepemimpinan RT 53.
Rudi menegaskan, pihaknya kini berharap Pemkot Palembang memberikan jawaban secara resmi atas surat yang telah disampaikan.
“Kalau SK sudah diterbitkan, tentu kami ingin mengetahui dasar dan statusnya. Namun apabila masih dalam proses atau belum diterbitkan, kami juga berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka,” jelasnya.
Sementara itu, warga RT 53, Marleni, menyampaikan dukungannya terhadap Aguscik Saputra agar tetap menjalankan tugas sebagai Ketua RT hingga masa jabatan yang diyakini masih berlaku.
Menurut Marleni, selama menjalankan tugas, Aguscik dinilai mampu memberikan pelayanan dan berkomunikasi dengan masyarakat dengan baik.
“Selama ini Pak Aguscik baik kepada warga dan pelayanannya juga bagus. Kami berharap beliau tetap menjalankan tugas sampai masa jabatannya selesai,” ujar Marleni.
Ia mengaku munculnya rencana pergantian Ketua RT membuat sebagian masyarakat mempertanyakan dasar dan prosesnya. Karena itu, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana tanpa menimbulkan perpecahan.
“Kami berharap pihak kelurahan dan kecamatan dapat menjadi penengah. Kalau memang ada persoalan, sebaiknya dibicarakan bersama melalui musyawarah,” katanya.
Hal senada disampaikan Iwan, warga RT 53. Ia menilai Aguscik selama ini cukup aktif dalam membantu dan melayani kepentingan masyarakat.
“Pak RT selama ini baik dan selalu berusaha membantu warga. Kami berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ungkap Iwan.
Ia menambahkan, warga pada dasarnya hanya menginginkan adanya kepastian mengenai siapa yang memiliki kewenangan sebagai Ketua RT 53 dan bagaimana status masa jabatannya.
“Harapan kami sederhana, pemerintah memberikan kepastian dan persoalan ini diselesaikan dengan baik. Jangan sampai terjadi dualisme kepemimpinan yang akhirnya membuat warga terpecah,” pungkasnya.
Warga berharap Pemerintah Kota Palembang segera memberikan jawaban atas laporan yang telah disampaikan. Dengan adanya kepastian mengenai SK dan masa jabatan Ketua RT 53, diharapkan polemik terkait rencana pemilihan Ketua RT baru dapat diselesaikan secara tertib, transparan, dan mengedepankan musyawarah.
(Basith)
