Diduga Tidak Memiliki Izin, Tambang Pasir di Desa Pamumbulan Masih Beroperasi: Pemerintah Diharap Tidak Tutup Mata terhadap Dugaan Pelanggaran Hukum dan Kerusakan Lingkungan

IMG-20260723-WA0002

Lensa-informasi.com |Lebak, 23 Juli 2026 — Baru saja terungkap dugaan adanya aktivitas penambangan pasir secara ilegal di wilayah Desa Pamumbulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, yang masih berlangsung hingga saat ini. Temuan ini mencuat setelah hasil pantauan langsung dari tim awak media di lapangan, yang menunjukkan adanya kegiatan galian pasir yang diduga tidak memiliki izin resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kompleksitas dan keparahan tindakan ini tidak hanya mencerminkan lemahnya pengawasan dari aparat berwenang, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran besar akan kerusakan lingkungan yang terus terjadi. Kegiatan penambangan pasir secara ilegal ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem, erosi tanah, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam setempat yang menjadi hak seluruh masyarakat Kabupaten Lebak.

Dalam konteks hukum, aktivitas ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 12 ayat 1 UU tersebut menyebutkan secara tegas bahwa setiap kegiatan pertambangan harus mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dari pemerintah, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, pidana, maupun perdata.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terbaru, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2023, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, demi memastikan efek jera dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar.

Sebagai wakil masyarakat Kabupaten Lebak, kami menuntut agar:

1.Dinas terkait segera melakukan penyelidikan mendalam dan pengawasan aktif, terhadap aktivitas penambangan pasir di wilayah tersebut.

2.Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, mempercepat proses penindakan terhadap pelaku usaha tambang ilegal yang terbukti tidak memiliki izin resmi.

3.Pemerintah Kabupaten Lebak dan aparat berwenang harus menegakkan aturan secara adil dan tegas, demi melindungi lingkungan, aset negara, dan hak masyarakat untuk mendapatkan hasil sumber daya alam yang lestari.

4.Jika terbukti adanya pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa kompromi, sebagai bentuk keadilan dan perlindungan terhadap lingkungan serta sumber daya alam yang merupakan warisan bangsa.

Kegagalan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini dapat memperlihatkan lemahnya komitmen dalam menegakkan tata kelola sumber daya alam secara berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kami mendesak dan berharap bahwa seluruh pihak terkait tidak akan tutup mata terhadap pelanggaran ini, dan melakukan langkah-langkah nyata demi menjaga keberlangsungan lingkungan dan hak masyarakat.

Masyarakat Kabupaten Lebak siap mengawal setiap proses penegakan hukum dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya. Karena keberlangsungan hidup dan kesejahteraan generasi mendatang bergantung pada langkah tegas saat ini.

(Red)