Ditreskrimum Polda Bengkulu Tetapkan Direktur Utama Media Online http://Beritarafflesia.com Masuk DPO Kasus Perkosaan

IMG-20260827-WA0143

Ditreskrimum Polda Bengkulu Tetapkan Direktur Utama Media Online http://Beritarafflesia.com Masuk DPO Kasus Perkosaan. 27 agustus 2026. (Foto:Ist)

BENGKULU. Lensa informasi – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap APRIANSYAH Bin SUARDI (Alm), yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama media online http://Beritarafflesia.com.

Penetapan DPO tersebut tertuang dalam Surat Nomor: DPO / 18 / VIII / RES.1.24. / 2026 / Ditreskrimum, tertanggal 18 Agustus 2026.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan SP2HP Ke-4 Nomor B/SP2HP/449/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 24 Agustus 2026, Apriansyah ditetapkan sebagai DPO terkait laporan dugaan tindak pidana Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Laporan tersebut sebelumnya teregister dengan Nomor LP / B / 218 / XI / 2025 / SPKT / POLDA BENGKULU, tanggal 2 November 2025.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik dan penyidik pembantu akan melakukan pemeriksaan saksi tambahan, pengiriman DPO ke Polda Sumatera Selatan dan jajaran, pra rekonstruksi, pencarian dan penangkapan terhadap tersangka, serta penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Saat ini penyidik tengah melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh IPDA DEDY PEBRIYANTO, S.H., M.H., selaku Panit IV / Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Polda Bengkulu mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Apriansyah agar segera melapor ke Ditreskrimum Polda Bengkulu di Jalan Bhayangkara 2 Km 09, Bengkulu, atau menghubungi Call Center 110. Identitas pelapor akan dirahasiakan.

 

Publisher : Red