Januari 16, 2026

Lensa-informasi.com,Palembang – Kinerja Daconi Kotop yang dua kali menjabat sebagai Direktur Utama di dua perusahaan besar di Sumatera Selatan kini dipertanyakan. Ketua Umum LSM GRANSI, Supriyadi, mendesak Kejaksaan Agung RI maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Daconi Kotop terkait dugaan persoalan serius di PT Semen Baturaja dan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang.(3/1/2026)

Supriyadi mengungkapkan, saat masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Semen Baturaja pada tahun 2023, Daconi Kotop pada 11 Agustus 2023 menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI. Dalam laporan tersebut, BPK RI menemukan sejumlah permasalahan signifikan yang berpotensi merugikan perusahaan hingga ratusan miliar rupiah, termasuk kesepakatan dan kontrak kerja yang dinilai tidak sesuai ketentuan serta sarat risiko.

“Belum tuntas persoalan di Semen Baturaja, yang bersangkutan kemudian meninggalkan jabatan tersebut dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Pupuk Sriwidjaja Palembang,” ujar Supriyadi.

Masalah serupa kembali muncul saat Daconi Kotop menjabat di PT Pusri. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI yang juga ditandatangani oleh Daconi Kotop, ditemukan persoalan dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi. Dalam laporan tersebut, tercatat adanya piutang pemerintah kepada PT Pusri lebih dari Rp1 triliun, serta pendistribusian pupuk subsidi yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Menurut Supriyadi, fakta bahwa permasalahan serius terjadi secara berulang di dua perusahaan berbeda, namun dalam periode kepemimpinan yang sama, menimbulkan tanda tanya besar.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian biasa. Dua-duanya bermasalah, dua-duanya berdasarkan hasil pemeriksaan resmi BPK RI, lembaga negara yang punya legitimasi hukum. Pertanyaannya, apakah ini tidak disengaja atau justru disengaja?” tegasnya.

LSM GRANSI menilai, pola yang berulang tersebut patut diduga sebagai kejahatan korporasi, yang dilakukan secara bersama-sama untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

“Kalau kami melihat, ini sudah mengarah pada korporasi jahat. Mustahil seorang direktur utama tidak mengetahui persoalan sebesar itu,” lanjut Supriyadi.

Atas dasar tersebut, LSM GRANSI secara resmi mendesak Kejaksaan Agung RI atau Kejati Sumsel untuk segera memeriksa jajaran direksi PT Semen Baturaja dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang pada masa jabatan 2023–2024, serta secara khusus memeriksa Daconi Kotop sebagai Direktur Utama.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan transparan. Jangan sampai kerugian negara dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” pungkas Supriyadi. (Red)