Lensa-informasi.com,Palembang — Sabtu (3/1/2026), Penanganan kasus dugaan korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin kembali menuai sorotan publik. Meski kasus ini telah dibuka sejak 2022, disidangkan dan diputus pada 2023, hingga memasuki 2026 pengusutan perkara dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang disebut dalam fakta persidangan. Nama H. Askolani, Bupati Banyuasin saat program tersebut berjalan, muncul di ruang sidang namun tak pernah berlanjut ke proses hukum.
Program SERASI merupakan program nasional Kementerian Pertanian tahun 2019 yang bertujuan mengoptimalkan lahan rawa dan meningkatkan kesejahteraan petani. Dalam pelaksanaannya di Banyuasin, program ini justru berujung pada dugaan penyimpangan anggaran dengan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar.
Tiga Tersangka Telah Ditetapkan dan Diputus
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membuka penyidikan kasus SERASI pada 2022. Pada 12 Desember 2022, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:
1.Zainuddin, mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banyuasin,
2.Sarjono, Ketua Tim Teknis Program SERASI,
3.Ateng Kurnia, Konsultan Pengawas kegiatan.
Ketiganya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang dan divonis bersalah pada Agustus 2023. Putusan pengadilan menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti merugikan keuangan negara.
Fakta Persidangan: Nama Askolani Disebut Saksi
Dalam proses persidangan pada Mei 2023, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari unsur kelompok tani dan pelaksana lapangan. Salah satu keterangan penting disampaikan oleh Poniman, Ketua UPKK Sumber Rezeki.
Di bawah sumpah, Poniman menerangkan bahwa lahan di Desa Suak Tapeh yang mendapatkan fasilitas Program SERASI—termasuk pemasangan pompa air—merupakan lahan milik H. Askolani, dengan luasan disebut mencapai ratusan hektare. Keterangan tersebut disampaikan saat saksi menjelaskan lokasi kegiatan dan pihak yang menerima manfaat program yang bersumber dari anggaran negara.
Selain Poniman, persidangan juga menghadirkan puluhan Ketua UPKK dari berbagai desa di Banyuasin, serta saksi dari Kementerian Pertanian. Dalam persidangan terungkap pula sejumlah fakta lain, antara lain:
pengadaan sarana pertanian yang tidak sesuai spesifikasi
dugaan pemberian uang dalam proses pelaksanaan kegiatan
laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan
serta lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan program SERASI
Fakta-fakta tersebut menjadi dasar pembuktian yang menjerat para terdakwa teknis.
LSM GERANSI: Penegakan Hukum Tidak Menyeluruh
Ketua LSM GERANSI (Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia), Supriyadi, menilai penanganan kasus SERASI hingga kini mencerminkan penegakan hukum yang belum menyeluruh.
“Nama disebut secara jelas di persidangan, keterangan disampaikan di bawah sumpah, dan tercatat dalam berkas perkara. Tapi sampai 2026 tidak ada tindak lanjut. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal keberanian penegakan hukum,” kata Supriyadi.
Ia menegaskan, merujuk Pasal 184 KUHAP, keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah. Dalam perkara tindak pidana korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 KUHP membuka ruang hukum untuk menjerat pihak yang turut serta, mengetahui, atau menikmati manfaat dari suatu tindak pidana korupsi.
Harapan Penuntasan 2026 dan Rencana Aksi ke Kejagung
Supriyadi berharap tahun 2026 menjadi momentum penuntasan kasus SERASI Banyuasin secara menyeluruh, termasuk menindaklanjuti seluruh nama yang disebut dalam fakta persidangan.
“Kasus SERASI ini adalah pekerjaan rumah besar penegakan hukum. Harapan kami, di 2026 ini kasus tersebut benar-benar dituntaskan dan semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Sebagai bentuk tekanan publik, LSM GERANSI juga menyatakan akan menggelar aksi di Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam waktu dekat. Aksi tersebut bertujuan mengingatkan bahwa kasus SERASI Banyuasin masih menyisakan fakta persidangan yang belum ditindaklanjuti.
Hingga kini, kasus SERASI Banyuasin tetap menyisakan tanda tanya besar: apakah hukum akan berani bergerak mengikuti fakta persidangan, atau berhenti selamanya pada pelaksana teknis semata? Publik menunggu jawabannya dalam bentuk tindakan nyata.(Red)







