Lensa-informasi.com |Lebak, 24 Januari 2026 — Hasil investigasi mendalam yang dilakukan tim lapangan menunjukkan bahwa aktivitas penambangan batu bara ilegal di Kecamatan Cihara dan Panggarangan tetap berlangsung tanpa hambatan. Fenomena ini menunjukkan adanya kelemahan signifikan dari aparat penegak hukum setempat dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penertiban.
Menurut pantauan di lapangan, meskipun ada upaya-upaya penindakan sebelumnya, kenyataannya para penambang batu bara ilegal masih bebas beroperasi, mengabaikan aturan yang berlaku dan merusak ekosistem serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar. Kegiatan ilegal ini lebih dari sekadar tindakan melanggar hukum; mereka merupakan bentuk pembiaran yang mencoreng citra penegakan hukum di wilayah tersebut.
Dugaan adanya pembiaran dan tutup mata dari aparat penegak hukum menimbulkan pertanyaan mendalam terhadap komitmen dan integritas aparat dari tingkat Polsek, Polres hingga Polda dalam menegakkan keadilan dan melindungi norma hukum yang berlaku. Keberanian para penambang ilegal yang beroperasi di tengah minimnya pengawasan ini menggambarkan lemahnya sinergi pengawasan dan penegakan peraturan di tingkat lokal.
Kami, sebagai bagian dari masyarakat dan lembaga yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan dan penegakan hukum, mendesak kepada seluruh aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda, untuk segera mengambil tindakan tegas dan efektif. Penertiban nyata terhadap para penambang batu bara ilegal harus dilakukan tanpa kompromi, demi menegakkan keadilan, melindungi lingkungan, dan menjaga ketertiban umum.
Kegagalan dalam menindaklanjuti kegiatan ilegal ini tidak hanya memperbesar kerugian ekologis dan ekonomi, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum di wilayah ini. Untuk itu, kami menuntut komitmen penuh dari seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk mengembalikan rasa aman dan ketertiban di Kecamatan Cihara dan Panggarangan melalui langkah-langkah penertiban yang tegas dan berkesinambungan.
Masyarakat Berhak Mendapatkan Lingkungan yang Bersih dan Aman. Tugas Penegak Hukum Adalah Memberikan Proteksi dan Keadilan, Bukan Justifikasi Pembiaran. (Red)
Editor : Weli







