November 27, 2025

Lensa-Informasi.com-Jakarta, 27 November 2025 Aktivis 98 asal Sumatera Selatan, Ali Pudi, hari ini resmi menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) serta pengadaan pakaian Korpri yang diduga melibatkan Bupati Banyuasin, H. Askolani, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ali Pudi, yang membawa dokumen setebal puluhan halaman berisi rangkaian fakta persidangan, data anggaran, dan indikasi penyimpangan tata kelola, termasuk dugaan keterlibatan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Program SERASI yang merupakan program Kementerian Pertanian untuk optimasi rawa sejak 2019 disebut-sebut menelan anggaran besar, termasuk alokasi sekitar Rp 335 miliar di Banyuasin.
Dalam dokumen yang disampaikan Ali Pudi, terdapat sejumlah fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang yang mengungkap keterlibatan beberapa pejabat, termasuk:

1. Zainuddin, mantan Kepala Dinas Pertanian Banyuasin, yang disebut sebagai salah satu pihak yang mengetahui alur teknis pelaksanaan kegiatan SERASI.

2. Sarjono, PPK / Ketua Tim Teknis perencanaan kegiatan.

3. Areng Kurnia, konsultan/pengawas kegiatan.

Beberapa di antaranya sudah menjalani proses hukum dan memperoleh putusan pidana. Namun menurut Ali Pudi, ada dugaan kuat bahwa aktor lainnya belum tersentuh hukum, termasuk dugaan keterlibatan pejabat pimpinan daerah.

“Fakta persidangan menunjukkan alur kebijakan dan kewenangan yang tidak mungkin berdiri sendiri. Karena itu kami meminta KPK memeriksa keterlibatan Bupati Banyuasin H. Askolani,” ujar Ali Pudi usai penyerahan laporan.

Selain Program SERASI, laporan tersebut juga memasukkan dugaan markup dan penyimpangan prosedur pada pengadaan Pakaian Korpri di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Ali Pudi menyatakan terdapat dugaan ketidakwajaran dalam proses pengadaan, volume, hingga nilai anggaran.

“Kami meminta KPK menelusuri dugaan permainan anggaran pengadaan pakaian Korpri. Ada indikasi bahwa sejumlah keputusan strategis berada di bawah kendali kepala daerah, sehingga penting untuk memastikan tidak adanya konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.

KPK melalui petugas penerima laporan telah menerbitkan tanda terima resmi, menandai bahwa laporan tersebut telah diterima untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Ali Pudi menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab publik untuk memastikan transparansi anggaran dan penegakan hukum yang setara, tanpa pandang jabatan.

“Kami percaya KPK akan bekerja profesional. Rakyat Banyuasin berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari praktik korupsi,” tegasnya.

Melalui laporan hari ini, Ali Pudi meminta KPK untuk:

1. Membuka kembali dan memperluas penyelidikan kasus SERASI di Banyuasin, termasuk memeriksa dugaan keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh hukum.

2. Mengusut dugaan penyimpangan pengadaan Pakaian Korpri, baik dari segi anggaran, volume, maupun mekanisme pengadaan.

3. Memanggil dan memeriksa Bupati Banyuasin H. Askolani jika diperlukan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan yang telah ada.

Ali Pudi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat Banyuasin dan Sumatera Selatan untuk bersama-sama mengawasi tata kelola pemerintahan serta mendorong penegakan hukum yang tidak tebang pilih.(Red),