Januari 24, 2025

Bawaslu Kota Bengkulu Himbau Paslon Tak Kampanye Sebelum Jadwal

Bengkulu -LensaInfirmasi.Com

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, mengimbau untuk seluruh pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan kampanye hingga waktu yang telah ditentukan.

Rahmat menjelaskan bahwa surat resmi imbauan telah dikirimkan melalui LO (liaison officer) setiap paslon, dalam surat tersebut, para paslon menahan diri dan tidak memulai kampanye sebelum jadwal resmi diumumkan oleh KPU.

“Kampanye baru diperbolehkan setelah KPU mengumumkan jadwal resminya,”kata Ketua Bawaslu Rahmat Hidayat, Selasa (24/09/2024).

Dikatakan Rahmat, Bawaslu masih menunggu keputusan dari KPU terkait penentuan zona pemasangan alat peraga kampanye. Penetapan zona ini penting untuk memastikan kampanye berlangsung tertib dan sesuai aturan.

“Penentuan zona dan alat peraga kampanye juga akan diatur oleh KPU. Hal ini dilakukan agar semua paslon mematuhi aturan dan tidak melanggar ketentuan yang ada,”ujar Rahmat.

Namun, terdapat pengecualian terkait penerbitan alat peraga sosialisasi (APS), seperti bilbord berbayar, yang masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Karena hal ini terkait PAD, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan alat peraga jenis tersebut,”terangnya.

Reporter.

Onny Vuspitasari/Tim