Oktober 9, 2024

DLH Kota Bengkulu Larang Pemasangan APK dan APS di Titik-Titik ini

Bengkulu,Lensa informasi.Com

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Bengkulu, Riduan menjelaskan bahwa ada sejumlah titik-titik di ruang terbuka hijau (RTH) yang tidak diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (AOS) pada Pilkada 2024.

Dikatakannya, Ada dua jenis titik media reklame yang diatur, yaitu yang sifatnya permanen dan non-permanen. Titik media permanen adalah yang telah mendapat persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup diperbolehkan untuk dipasang di bahu jalan.

Sementara itu, titik media non-permanen dilarang dipasang di ruang terbuka hijau (RTH) seperti di badan jalan, median jalan, dan pulau jalan.

Lebih lanjut, Riduan juga melarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon. Kebijakan ini diambil untuk melindungi ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat pemakuan APK pada pohon.

Riduan juga menegaskan bahwa tindakan memaku APK dapat merusak kesehatan pohon dan mengganggu ekosistem setempat. Larangan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan bapaslon tentang pentingnya menjaga lingkungan saat berkampanye.

Selain itu, larangan lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye lainnya secara umum yaitu, mencakup Tempat ibadah termasuk halaman, Rumah sakit atau tempat layanan Kesehatan, Gedung milik pemerinntah, dan Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

“Kita bekerja sesuai Perda no 11 tahun 2017 tentang ruang terbuka hijau dan perwal no 50 tahun 2017 tentang penyelengaran reklame. Diatur sudah termaktub dimana titik-titik yang boleh menjadi tempat pemasangan APK dan APS,” Kata Riduan.

Sebagai informasi tambahan, Berikut LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA berdasarkan ketentuan Undang-undang Pemilihan.

1. Lokasi Pemasangan alat peraga ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemda (Pasal 66 Ayat (4) UU Pemilihan) dan dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 66 Ayat (5) UU Pemilihan).

2. Pemasangan alat peraga Kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut (Pasal 66 Ayat (6) UU Pemilihan).