November 11, 2024

Lensa-Informasi.Com –Ogan Ilir Sumsel–Buntut dari pemasangan patok tanah yang dilakukan belasan warga Desa Suak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir terhadap tanah milik Ahli Waris Wahyu azmi dan keluarga, pihak tim kuasa hukum bersama ahli waris melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Ogan Ilir.Senin (18/09/2023). kemarin.

Ahli Waris Wahyu Azmi dan keluarganya didampingi Team Kuasa Hukumnya Law firm Kantor Hukum dan Konsultan Hukum W &I yakni Wisnu dwi saputra SH, Irsaldo agustinus SH ,mendatangi Polres Ogan ilir guna melaporkan belasan warga Desa Suak Batok Kecamatan Indralaya Utara atas dugaan penyerobotan tanah miliknya setelah adanya pemasangan patok tanah oleh belasan warga yang diduga atas perintah kepala Desa Suak Batok tanpa sepengetahuan dirinya.

Pernah Diberitakan sebelumnya awak media meminta keterangan Parida ibu wahyu azmi dan fitri indah sari mengatakan bahwa tanah pekarangannya dipasang patok oleh belasan orang tanpa sepengatahuan dirinya dan tanpa alasan yang jelas.

“Ada belasan warga yang mematok tanah perkarangan kami,tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas tiba-tiba matok,kata mereka tanah tersebut tanah adat dan tanah lapangan bola,lapangan bola di depan rumah kami kan aneh ,padahal kami sudah menempati dan tinggal di sana hampir 50 tahunan,kami belum perna mengetahui tanah tersebut tanah adat,dan bukti surat tanah kami ada”.ujar Parida ibunya Wahyu dan Fitri kepada media ini beberapa waktu lalu

Wisnu dwi saputra, S.H, salah satu perwakilan dari Team Kuasa Hukum Law Firm W & I mengatakan kepada awak media jika pihaknya sebagai Kuasa Hukum dari Wahyu azmi Bin Hasan sahri dalam rangka untuk menindak lanjuti apa yang telah ahli waris lakukan yaitu memberikan kuasa mendampinginya secara hukum berdasarkan surat kuasa no.178/SS/09/2023 terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya sebagai Ahli Waris dari hasan sahri dengan bukti kepemilikan no surat 204/DB/1980 oleh Kepala Desa Suak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Untuk itu tim kuasa hukumnya sudah mengambil langka-langka hukum dengan mengirimkan surat somasi memohon dan meminta pihak Kepala Desa atau Pemdes Suak Batok dan belasan warga yang telah mematok tanah klienya agar bisa memberikan keterangan dan informasi yang jelas dan benar serta tidak adanya pemalsuan dan maksud untuk menghalang halangi, tentunya tidak jauh atas informasi yang dibutuhkan masyarakat termasuk ahli waris yang telah memberi kuasa kepada mereka yang sampai saat ini belum ada etikad baik.

“Adapun kita sudah mengambil langkah pertama yaitu melayangkan surat somasi kepada Kepala Desa Suak Batok dan belasan warga yang telah memasang patok tanah tersebut dengan harapan untuk meminta kejelasan tentang tanah yang di buat lapangan bola kaki oleh pemdes Suak Batok,yang katanya tanah tersebut merupakan tanah adat,dimana klien kami merasa dirugikan atas dugaan penyerobotan tanah miliknya yang sampai saat ini belum ada tanggapan atau etikad baik yang kemudian menunjuk kepada kami Team Kuasa Hukum agar menyelesaikan perkara ini” Beber Wisnu

Di tambahkan Irsaldo agustinus SH, Rekanan dari Wisnu dwi saputra SH Kuasa hukum dari ibu Parida dan keluarga

sangat menyayangkan atas tindakan belasan orang tersebut tanpa ada nya sebab dan akibat tiba-tiba mematok tanah kliennya, dalam hal ini pihaknya sudah mengambil langka hukum dan sudah melaporkan ke Polres Ogan ilir dengan nomor : LPN/234/IX/2023,dengan perkara larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

“Berkaitan dengan hal tersebut kami tim kuasa hukum sudah melaporkan perbuatan tersebut kepada Polres Ogan Ilir atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana diatur pasal 385 dan 406 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) dan meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk cepat memproses kasus ini agar cepat selesai serta meminta agar pihak kepolisan Polres Ogan Ilir mendalami dalang dibalik permasalan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan.” Tambahnya

“Negara kita adalah negara hukum, jadi segala tindakan yang sewenang-wenang yang dilakukan belasan warga desa batok tidak dapat dibenarkan dan dapat terancam pidana. Setelah adanya laporan oleh klien kami di Polres Ogan Ilir, klien kami berharap akan mendapatkan keadilan atas permasalahan yang dihadapinya”.Tambahnya lagi(Tim)