Januari 21, 2025

Lensa-Informasi.Com,PALI Sumsel-Terkait dugaan penyerobotan lahan atau kebun milik warga untuk pembangunan jalan angkutan batu bara PT Energate Prima Indonesia (EPI) dari tambang menuju pelabuhan khusus wilayah Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematng Ilir (PALI) advokad Wisnu dwi saputra SH selaku kuasa hukum beberapa warga mingirim surat somasi ke PT Global Intergrah Energy (GIE) selaku subcon atau pelaksana pada pembangunan jalan tersebut.Selasa (18 juli 2023).

Dikatakan Wisnu bahwa pengiriman surat somasi itu bertujuan agar PT Global Integrah Energy (GIE) agar segera menyelesaikan terkait permasalahan dugaan penyerobatan lahan atau kebun milik kliennya.

“sebelumnya kita sudah perna investigasi langsung kelapangan serta mengukur lahan milik klien kita,memang kami temukan ada banyak kelebihan ukuran yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pemilik lahan”terang wisnu.

Wisnu juga menambahkan bahwa dengan adanya banyak laporan dari klienya terkait kelebihan ukuran yang tidak sesuai dengan kesepakatan jual beli antara pihak perusahaan dan pemilik lahan dalam pembangunan jalan angkutan batu bara tersebut, dirinya menduga adanya permainan kotor atau kesengajaan pihak perusahaan untuk mencari keuntungan.

“seharusnya pihak perusahaan harus komit dan konsisten,kalau memang beli dengan ukuran yang disepakati yang digusur oleh alat berat untuk pembangunan jalan tersebut harus juga sesuai dengan kesepakatan,jangan malah berlebih ini namanya penyerobotan yang artinya merugikan parah warga selaku pemilik lahan” tambah wisnu.

Lebih lanjut wisnu mengatakan bahwa kliennya marasa dirugikan baik meteril maupun immeteril dan dirinya akan terus kawal serta akan mengambil langkah hukum terkait permasalahan ini dan meminta pihak perusahaan agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Terkait dugaan penyerobotan lahan untuk pembangunan jalan batu bara PT EPI oleh PT GIE ini jelas pelanggaran,dimana kita berpendapat permasalahan tersebut diatur KUHP dan PERPU 51/1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya,dan diatur juga dalam pasal 167 KUHP pidana serta hukum perdata pasal 1365 dan pasal 1366.” tegas wisnu.

Sementara pihak PT Global Integrah Energy (GIE) melalui Muhamad Napolion ST atau yang biasa di sapa Ayong yang juga anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ketika dikonfirmasi perihal surat somasi tersebut melalui pesan whatsapp tidak memberi tanggapan dan jawaban hanya centang berwarna hijau menandakan sudah dibaca.

Sedangkan pihak perusahaan PT Energate Prima Indonesia (EPI) melalui pak jabat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengenai surat somasi terkait dugaan penyerobatan lahan untuk pembangunan jalan batu bara PT EPI oleh PT GIE dirinya mengatakan untuk pembebasan lahan dilakuakan oleh team GIE dan sudah di share ke pimpinannya.

“Wlkmslm Perlu tambahan dari saya,pembebasan lahan dilakukan dari team GIE,sudah saya share ke pimpinan.” Tulisnya melalui pesan whatsapp(HR/TIM).