Februari 15, 2025

Bengkulu, Lensainformasi.com – Lima pasangan calon (paslon) Walikota – Wakil walikota Bengkuku telah melaporkan laporan awal dana (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu.

Dana kampanye ini wajib dilaporkan olrh para paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kalau dana awal kampanye kita telah menerima. Dari setiap pasangan calon itu sudah menyerahkan, nominalnya bisa dilihat pada datanya masing-masing,” kata Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, Selasa (01/10/2024).

Dilihat dari pengumuman KPU Kota Bengkulu NOMOR: 1150/PL.02.5-Pu/1771/2/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024, berikut jumlah LADK 5 pasangan calon:

Paslon nomor urut 1 Dani Hamdani-Sukatno melaporkan LADK sebesar Rp5.000.000 tanpa ada pengeluaran dengan total saldo Rp 5.000.000.

paslon nomor urut 2 Ariyono Gumay-Harilyyanto melaporkan LADK sebesar Rp1.000.000 dengan total pengeluaran Rp0 yang berarti saldo paslon ini pada LADK yakni Rp 1.000.000.

Paslon nomor urut 3 Dedy Ermansyah-Agi melaporkan LADK sebesar Rp300.000 juga tanpa pengeluaran dengan saldo Rp300.000.

Paslon nomor urut 4 Beny Soeharto-Farizal, melaporkan LADK dengan nominal Rp1.000.000.

Paslon nomor urut 5 Dedy Wahyudi-Ronny Tobing melaporkan LADK sebesar Rp100.000 juga tanpa pengeluaran dengan saldo Rp 100.000.( Red)