Berkas Perkara Pencurian P21, Unit Reskrim Polsek Muara Kuang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Ogan Ilir
Lensa-Informasi. Com.Unit Reskrim Polsek Muara Kuang melaksanakan tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Rabu (9/9/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan pelimpahan ini merupakan bentuk keseriusan Unit Reskrim Polsek Muara Kuang dalam menangani setiap perkara tindak pidana serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, serta sesuai prosedur.
Dengan dilimpahkannya perkara tersebut ke Kejari Ogan Ilir, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar hingga tahap persidangan.
(Reporter : pros hansen)
