Januari 21, 2025

 

Lensa-informasi.com,Pali- Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menahan dua mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan lantaran telah membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 410 juta. Kedua Plt Kadinkes PALI yang ditahan tersebut adalah MD mantan Plt Kadinkes PALI periode Januari hingga November 2021 dan ZA periode November 2021 hingga sekarang.

Kepala Kejari PALI, Agung Arifianto mengatakan, Penyidik Memeriksa 28 Kontainer Berkas SPJ BOK, Dan sebelumnya telah Memeriksa 48 Saksi
Lanjut menetapkan Mereka Tersangka.

“Berkasnya diperiksa satu-satu. Setelah didalami keduanya terlibat, karena sebagai penerima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga mengetahui serta menyetujui pencairan BOK itu,” kata Agung, Senin (17/7/2023). Agung menjelaskan, keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim untuk menunggu jadwal sidang.

Setelah berkasnya selesai, penyidik akan melimpahkan mereka ke Pengadilan untuk segera menjalani persidangan. “Ada kemungkinan tersangka baru sekarang masih terus kami kembangkan,” pungkasnya (red)