April 8, 2026

Lensa-informasi.com,Banyuasin – Kondisi sungai di Desa Suka Damai, Kecamatan Tanjung Lago, yang kini nyaris tertutup bangunan gudang Toko HN, dinilai bukan terjadi secara tiba-tiba. Aktivis menegaskan, akar persoalan bermula dari keputusan pejabat pemberi izin pada masa lalu yang diduga menyerah pada kepentingan usaha, sehingga membuka jalan bagi pelanggaran yang terus membesar hingga hari ini.

Bangunan gudang tersebut diduga telah mengantongi izin sejak inisial AS menjabat sebagai Camat Tanjung Lago. Izin inilah yang disebut menjadi pintu masuk utama, hingga bangunan dengan tiang di tengah alur sungai bisa berdiri, berkembang, dan nyaris menutup total aliran sungai tanpa hambatan berarti.

“Kalau sejak awal izin itu tidak diberikan, kondisi sungai tidak akan separah ini. Ini akibat dari keputusan pejabat yang mengabaikan fungsi sungai,” ungkap warga setempat.

Izin yang Menyerah, Sungai yang Dikorbankan

Ketua LSM Galaksi Sumsel, Dasri, menyebut kondisi saat ini sebagai buah dari izin yang keliru dan lemah secara hukum.

“Ini bukan sekadar kesalahan bangunan. Ini akibat dari pemberi izin yang sejak awal menyerah. Ketika izin diberikan di ruang sungai, maka kerusakan hanya tinggal menunggu waktu,” tegas Dasri.

Menurutnya, izin tersebut diduga menjadi tameng absolut, sehingga pemilik Toko HN terus memperluas bangunan tanpa rasa takut akan penertiban.

“Sekarang bangunannya hampir menutup sungai. Ini bukti bahwa satu keputusan pejabat bisa melahirkan pelanggaran yang berlipat-lipat,” ujarnya.

Pemerintah Diam, Kesalahan Membesar

Dasri juga menyoroti diamnya pemerintah dari desa hingga kabupaten, yang dinilai memperparah dampak izin bermasalah tersebut.

“Kesalahan awal dibiarkan, lalu pembiaran berlanjut. Pemerintah desa tahu, kecamatan tahu, kabupaten tahu. Tapi semua diam. Inilah yang membuat pelanggaran ini tumbuh besar dan brutal,” katanya.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pembangunan di badan sungai tersebut rawan konflik sosial, rawan bencana, dan rawan komplikasi hukum, terutama jika kelak terjadi banjir atau kerusakan lingkungan.

Aksi Damai: Tuntut Penanggung Jawab

Atas dasar itu, LSM Galaksi Sumsel memastikan akan menggelar aksi damai untuk menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak.

“Kami menuntut APH tidak hanya melihat bangunannya, tapi juga memeriksa siapa yang memberi izin. Jangan sampai kesalahan pejabat dilindungi,” tegas Dasri.

Selain itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui Kasat Pol PP agar segera melakukan penertiban.

“Bangunan ini harus dibongkar jika terbukti melanggar. Negara tidak boleh terus menjadi penonton atas kesalahan izin yang dulu dikeluarkan,” katanya.

Ujian Bagi Negara

Secara hukum, bangunan di badan sungai berpotensi melanggar UU Sumber Daya Air, UU Penataan Ruang, UU Lingkungan Hidup, serta PP tentang Sungai. Namun bagi LSM Galaksi Sumsel, persoalan utamanya bukan hanya pelanggaran aturan, melainkan keberanian negara mengoreksi kesalahan pejabatnya sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak pemberi izin saat itu maupun dari pemerintah daerah terkait.

Ketika izin diberikan dengan menyerah,
sungai yang membayar akibatnya.
Kini negara ditantang: membenahi, atau terus membiarkan.