Lensa-informasi.com,Palembang — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok uang komite di SMA Negeri 4 Palembang kian menguat. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nasional Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (LSM GRANSI), Supriyadi, menegaskan pihaknya telah mengantongi data dan bukti awal terkait dugaan pungli yang diduga berlangsung secara sistematis dan rutin setiap tahun ajaran.
Supriyadi menyebut, keterangan wali murid yang disertai bukti kartu SPP komite, pola cicilan hingga tamat sekolah, serta kewajiban pembelian seragam di lingkungan sekolah, merupakan indikasi kuat adanya praktik yang melanggar hukum dan aturan pendidikan nasional.
“Ini bukan lagi sekadar sumbangan sukarela. Jika ada nominal ditentukan, pilihan paket jutaan rupiah, dibayar mengangsur sampai tamat, lalu dicatat dan diparaf petugas sekolah, itu sudah masuk kategori pungutan liar,” tegas Supriyadi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026)
Menurutnya, dalih pembangunan masjid tidak dapat dijadikan pembenaran, karena Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan wajib, apalagi dengan nilai yang ditentukan dan bersifat mengikat wali murid.
“Apalagi ini sekolah negeri. Ada dana BOS, ada APBD, ada mekanisme resmi. Jangan bebankan wali murid dengan pungutan yang jelas-jelas bertentangan dengan aturan,” ujar Supriyadi.
LSM GRANSI, lanjut Supriyadi, saat ini tengah merampungkan pengumpulan dokumen, termasuk bukti pembayaran komite, keterangan wali murid, serta regulasi yang dilanggar. Dalam waktu dekat, pihaknya memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).
“Kami tidak akan berhenti di pernyataan. Laporan resmi ke Kejati Sumsel sedang kami siapkan. Kami minta aparat penegak hukum mengusut tuntas, siapa yang menginisiasi, siapa yang menikmati, dan ke mana aliran dana tersebut,” katanya.
Supriyadi juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan untuk tidak tutup mata dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana komite dan praktik penerimaan siswa baru di SMA Negeri 4 Palembang.
“Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus berulang tiap tahun dan menjadi budaya. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan memeras,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan maupun aparat penegak hukum terkait langkah penindakan atas dugaan pungli di SMA Negeri 4 Palembang.(Red)







