“DARI REJANG LEBONG KE JALAN BARITO: PUBLIK BENGKULU DIPAKSA MAIN TEBAK-TEBAKAN HUKUM”
BENGKULU. Lensa informasi– Ada yang lebih mahal dari 7 koper itu. Yaitu: Kepercayaan publik.
Dan saat ini, kepercayaan itu sedang digadaikan oleh sebuah keheningan yang memekakkan telinga.
Di sebuah negara yang menjunjung “terbuka”, kita justru disuguhi “pertunjukan” tanpa naskah. Di sebuah kota yang haus kepastian hukum, kita justru disodori misteri.
PASANG BUBU DI REJANG, YANG NYANGKUT DI BARITO
Narasi awalnya jelas: Pengembangan.
Lokasinya awalnya jelas: Rejang Lebong.
Tapi plot twist-nya datang dari Jalan Barito, Kota Bengkulu. Di sanalah “berkas-berkas yang diduga terkait proyek” disita.
Publik pun bertanya dalam hati: Ini operasi pengembangan, atau operasi pengalihan?
Kesannya seperti berburu kijang, yang pulang bawa rusa. Boleh saja. Tapi jelaskan dulu ke publik: ini jenis perburuan apa.
TEATER KOPER DI BANDARA
Puncaknya adalah adegan 7 koper di Bandara Fatmawati.
Wartawan berlari. Publik penasaran. Kamera menyala.
Lalu apa? Tidak ada. Hanya visual. Tanpa narasi. Tanpa konteks hukum.
Ini bukan keterbukaan. Ini “estetika penegakan hukum”. Indah dilihat, kosong maknanya.
Lebih menyakitkan lagi, beredar kabar permintaan keterangan dilakukan di tempat-tempat yang tidak lazim. Bukan di kantor hukum yang bisa diawasi publik dan pers.
Padahal Mako Polresta dan Polda ada. Kenapa harus “sembunyi-sembunyi”?
DI MANA ASAS KETERBUKAAN?
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 7: Badan Publik wajib menyediakan informasi secara berkala. KPK adalah Badan Publik.
2. UU No. 30 Tahun 2002 jo UU 19/2019 tentang KPK Pasal 4: Salah satu asas KPK adalah Keterbukaan.
3. Azas Praduga Tak Bersalah: Dengan tidak adanya penjelasan, maka setiap nama yang disebut di warung kopi jadi tersangka. Siapa yang dirugikan? Publik.
Diamnya KPK dalam 1×24 jam pertama adalah hadiah terbesar bagi para penyebar hoaks.
KESIMPULAN : JANGAN JADIKAN BENGKULU LABORATORIUM GADUH
Kami tidak sedang menuduh. Kami sedang memohon.
Mohon kepada KPK: Jangan jadikan Bengkulu sebagai tempat uji coba “operasi senyap”.
Rakyat Bengkulu sudah cukup dewasa untuk menerima fakta pahit. Yang kami tolak adalah dibohongi dengan keheningan.
Segeralah rilis. Jelaskan.
Sebutkan: Ini kasus apa? Pasal berapa? Siapa diperiksa sebagai saksi atau tersangka?
Karena hukum tanpa penjelasan, sama saja dengan kekuasaan tanpa kontrol.
Dan itu berbahaya.
_Catatan Redaksi: Tulisan ini murni Opini berdasarkan potongan informasi publik yang beredar dan belum ada rilis resmi dari KPK RI. Kami 100% menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 5, kami membuka Ruang Hak Jawab selama 7×24 jam secara GRATIS dan PROPORSIONAL kepada KPK dan pihak terkait._
Opini : Rizki triyanto.p
Publisher : Red