Desak LPSK Hadir di Sumsel, Advokat Dr. Conie Pania Putri Soroti Perlindungan dan Pemulihan Korban

IMG_20260903_155937

 

PALEMBANG, Lensa informasi.com — Advokat Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera membuka kantor perwakilan di Sumatera Selatan.

Menurutnya, kehadiran LPSK di daerah sangat penting untuk mempermudah masyarakat, khususnya saksi dan korban tindak pidana, dalam memperoleh akses perlindungan serta pendampingan.

Hal tersebut disampaikan Advokat Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H., usai menghadiri kegiatan penandatanganan kesepakatan antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Kamis (3/9/2026).

Conie mengapresiasi penguatan peran LPSK melalui regulasi baru tersebut. Ia menilai perubahan regulasi menjadi langkah positif dalam memperkuat posisi LPSK sebagai lembaga negara yang independen.

“Saya mengapresiasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 ini. Artinya, sekarang peran LPSK semakin diperkuat sebagai lembaga negara yang sangat independen. Tetapi harapan kita, jangan hanya sekadar perubahan norma. Bagaimana peran perlindungan saksi dan korban itu benar-benar efektif,” ujar Conie.

Dorong LPSK Segera Buka Perwakilan di Sumsel

Dr. Conie Pania Putri menilai keberadaan kantor perwakilan LPSK di Sumatera Selatan sangat dibutuhkan.

Menurutnya, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi dan mengakses layanan perlindungan apabila LPSK hadir secara langsung di daerah.

“Kita berharap LPSK segera mendirikan lembaga perwakilan di sini. Karena angka kriminal di Palembang juga cukup tinggi,” katanya.

Ia berharap kehadiran perwakilan LPSK dapat memangkas kendala jarak dan minimnya informasi yang selama ini dapat menjadi hambatan bagi masyarakat untuk memperoleh perlindungan.

“Kalau ada kantor perwakilan di daerah, masyarakat tentu akan lebih mudah mendapatkan informasi maupun mengakses layanan perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Jangan Hanya Fokus Menghukum Pelaku

Selain persoalan akses layanan, Conie juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap kondisi korban setelah mengalami tindak pidana.

Menurutnya, proses penegakan hukum selama ini sering kali lebih menitikberatkan pada pelaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan. Sementara itu, kondisi korban setelah mengalami tindak pidana perlu mendapat perhatian yang seimbang.

Korban, kata dia, bukan hanya membutuhkan keadilan melalui proses hukum, tetapi juga membutuhkan pemulihan secara medis, psikologis maupun mental.

“Contohnya dalam kasus kekerasan seksual, KDRT dan sebagainya. Masyarakat lebih fokus kepada pelaku untuk dihukum berat. Tetapi bagaimana pemulihan korban? Bagaimana biaya medisnya, kondisi psikologis dan mentalnya? Ini yang penting,” jelasnya.

Conie menegaskan, perlindungan korban tidak boleh berhenti ketika perkara masuk ke proses hukum.

“Jangan hanya bertanya bagaimana proses hukumnya dan bagaimana pelakunya dihukum. Kita juga harus bertanya bagaimana kondisi korban. Apakah traumanya sudah pulih, apakah mentalnya sudah sehat, dan bagaimana kondisi medisnya setelah menjalani perawatan atau operasi,” tegasnya.

Perlindungan Saksi Juga Harus Diperkuat Dr. Conie Pania Putri juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan terhadap saksi, khususnya dalam perkara perempuan dan anak serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Menurutnya, saksi memiliki posisi penting dalam mengungkap fakta sebuah perkara. Namun, tidak sedikit saksi yang merasa khawatir atau takut memberikan keterangan karena tekanan maupun konsekuensi yang mungkin mereka hadapi.

“Untuk saksi juga harus diperkuat. Karena dalam perkara PPA, saksi itu sangat penting. Banyak saksi yang tidak mau hadir sehingga proses hukumnya menjadi lemah,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap penguatan LPSK dapat memberikan rasa aman kepada saksi dan korban sehingga mereka berani memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.

Sosialisasi Layanan LPSK Harus Lebih Masif

Di sisi lain, Conie meminta sosialisasi mengenai keberadaan dan layanan LPSK dilakukan secara lebih masif dan berkelanjutan.

Ia menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-haknya sebagai saksi maupun korban, termasuk mekanisme mendapatkan perlindungan dari LPSK.

“Bukan hanya masyarakat, teman-teman sejawat juga belum tentu semuanya tahu bahwa LPSK memiliki layanan yang bisa diakses dengan cepat,” katanya.

Menurutnya, LPSK bersama pemerintah daerah perlu memanfaatkan berbagai saluran informasi, termasuk layanan daring, sehingga masyarakat dapat mengetahui mekanisme pengajuan perlindungan dengan mudah.

“Kalau memang ada jalur cepat, itu harus benar-benar disosialisasikan. Masyarakat harus tahu bagaimana mengaksesnya, bagaimana link atau layanan online-nya, dan bagaimana prosedurnya,” ujarnya.

Conie berharap kerja sama antara LPSK dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan dan kegiatan sosialisasi.

Menurutnya, sinergi tersebut harus diwujudkan melalui program nyata dan berkelanjutan agar perlindungan terhadap saksi dan korban semakin kuat di Sumatera Selatan.

“Intinya, kita berharap hasil sosialisasi ini tidak berhenti di sini. Sinergi antara LPSK dengan pemerintah daerah harus benar-benar diperkuat, terutama dalam memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban di wilayah Sumatera Selatan,” pungkas Advokat Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H.

Rep, Lilis