Didesak Soal Bukti Paripurna Hibah Aset Ex Mess 14,4 M, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi Memilih Bungkam

Screenshot_2026-10-15-13-08-11-40

Didesak Soal Bukti Paripurna Hibah Aset Ex Mess 14,4 M, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi Memilih Bungkam. 15 Oktober 2026: foto (Rizki Triyanto Putra, C.BJ., C.EJ)

BENGKULU, Lensa Informasi – Setelah mengakui dukungannya terhadap pembangunan Kantor Walikota Bengkulu 14,4 Miliar di bibir Pantai Tapak Paderi dengan kalimat ada benar dari saya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi kini memilih bungkam saat didesak soal bukti hukum paling krusial.

Biro Nasional Cyber Nasional pada Selasa (14/10) pagi telah melayangkan pertanyaan susulan secara resmi via WhatsApp. Pertanyaan tersebut terkait apakah hibah aset ex Mess Pemda Provinsi Bengkulu ke Pemkot Bengkulu sudah melalui persetujuan Paripurna DPRD Provinsi sesuai amanat PP Nomor 27 Tahun 2014.

Hingga berita kedua ini ditayangkan pada Kamis siang, pesan konfirmasi tersebut sudah terkirim dan terbaca dengan centang dua, namun belum mendapatkan jawaban apapun dari Ketua DPRD Provinsi.

Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan publik bahwa proses hibah aset bernilai puluhan miliar tersebut belum pernah diparipurnakan di DPRD Provinsi yang dipimpinnya sendiri.

Padahal, status aset ex Mess Pemda tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Bengkulu di BPKAD Provinsi. Dalam aturan pengelolaan aset, hibah di atas lima miliar wajib mendapat persetujuan Paripurna DPRD.

Jika memang belum ada Paripurna, maka secara hukum Pemkot Bengkulu membangun gedung megah 14,4 Miliar di atas tanah yang bukan miliknya. Dalam istilah audit BPK, kondisi ini berpotensi menjadi temuan TOTAL LOSE, dimana pemerintah memiliki bangunan namun tidak memiliki alas hak tanah yang sah berupa sertifikat atas nama Pemkot.

Kondisi ini diperparah dengan status tata ruang lokasi tersebut. Berdasarkan Perda RTRW Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021, kawasan Tapak Paderi masih berstatus Ruang Terbuka Hijau dan Sempadan Pantai. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, pembangunan di Sempadan 100 meter dari bibir pantai adalah dilarang.

Redaksi masih menyimpan seluruh bukti screenshot pesan yang sudah dibaca namun tidak dibalas oleh Ketua DPRD sebagai bukti bahwa hak jawab telah diberikan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Redaksi juga masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BPKAD Provinsi Bengkulu untuk memastikan apakah aset ex Mess tersebut masih tercatat sebagai aset Pemprov atau sudah resmi dihibahkan.

Jika tidak ada bukti Paripurna dan tidak ada sertifikat, maka yang sedang dibangun bukan sekadar kantor, tapi sedang membangun masalah hukum baru untuk Kota Bengkulu.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta konfirmasi yang sudah dibaca namun belum dijawab. Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab seluas luasnya kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu sesuai UU Pers.

 

Penulis: Rizki Triyanto Putra, C.BJ.,C.EJ.

Biro Nasional – PT. Cyber Nasional Grup

Diizinkan tayang di Lensa Informasi