Lensa-Informasi.Com – Ogan Ilir – Program Dana Desa (DD) yang disiapkan oleh pemerintah pusat untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa. Ternyata banyak penggunaan dana desa ini diduga disalahgunakan.
Pembelajaan dana stunting Desa Tanjung Bulan di duga di sunat oleh kades Desa Tanjung Bulan TA 2023,hal itu terbukti tidak singkron ya data yang di berikan oleh bidan Desa dengan data yang di Terima oleh BPD serta realisasi pemberi bantuan ke masyarakat, hal ini di dapatkan atas laporan salah satu warga Desa tersebut kepada awak media.Jumat (01/03/2024).
Program stunting yang selayaknya lagi di genjot oleh pemerintah pusat, agar angka stunting bisa turun di setiap desa, ternyata lain halnya dengan yang di alami oleh Desa Tanjung bulan,dana stunting yang cukup fantastis sampai angka 107 juta, di duga oleh oknum kades tidak di belanjakan seluruhnya, hanya sekitar 60 juta saja selebihnya di duga masuk kantong pribadi
Menurut laporan dari warga tersebut yang namanya tidak mau di sebutkan mengatakan,kalau dana stunting di Desa tanjung bulan banyak tidak di belanjakan, baik itu susu untuk balita atau pun ibu hamil, serta ibu menyusui.
“Banyaknya dana stunting Desa Tanjung Bulan TA 2023 mencapai angka 107 juta, tidak sesuai dengan pembelanjaanya,Salah satu contoh susu bayi umur 6 bulan sampai dengan 23 bulan di bagikan hanya 6 kotak dalam satu tahun harga dalam satu kotak @20000, susu bayi di bagikan sekitar 30 bayi dalam setahun sementara data 65 bayi,hanya sekali, dan tambahan belanja bahan makanan untuk ibu hamil”ungkapnya
Awak media mencoba konfirmasi ke bidan desa tersebut,dengan inisial FT menurutnya bantuan susu yang di terimanya dari pemerintah Desa salama tahun 2023 hanya sekali.
“Tahun 2023 ini saya selaku bidan desa hanya menerima bantuan susu sekali, ini ada datanya, 35 orang untuk ibu hamil harga susunya perkotak saya tidak tahu, 24 orang untuk ibu menyusui dengan harga @15000,dan 29 untuk bayi dengan harga @20000,serta 53 kotak susu untuk bayi umur 1 plus dengan harga @20000,selebihnya tidak ada yang kami Terima lagi dari pemerintah Desa”tuturnya
Ia juga menambahkan tidak pernah di libatkan untuk setiap belanja barang barang untuk stunting.
“Saya juga tidak pernah di libatkan untuk belanja barang stunting tersebut,saya hanya memberikan data, lalu di kasih barang tersebut untuk di bagikan” Ungkapnya.
Di lain tempat awak media langsung konfirmasi ke Kades Tanjung bulan perihal tidak singkronya data yang ada dengan Bidan desa tersebut.
“Itu berita bohong dan hoax, karena itu merupakan hak dari pada penerima program stunting tersebut, dan juga saya tidak ikut campur masalah pembelajaan dan pembagian susu itu, karena semuanya di kelola oleh KPM(kader pembangunan manusia) ” Ungkapnya.
“Ia juga menambahkan(Kades)saya hanya menerima proposal dari posyandu,berapa banyak data yang di ajukan itulah yang di anggarkan
” Saya cuma mengagarkan dana,melalui proposal yang di ajukan oleh Bidan Desa,berapapun dana yg di gelontorkan untuk stunting tersebut saya siap bertanggung jawab”tutupnya dengan nada kesal.
Di waktu yang sama ketua LSM MP NKRI M. Sihabudin mengatakan jika memang cukup bukti, atas laporan masyarkat ini,segera akan kami laporkan masalah ini ke Kejari Ogan Ilir, serta inpektorat Ogan Ilir, agar masalah ini bisa di periksa kebenaranya.
“LSM MP NKRI sekarang lagi mengumpul kan bukti bukti, baik itu dari masyarakat,bidan desa,BPD,atau pun KPMnya, jika sudah lengkap berkas tersebut, langsung kami laporkan Kejari Ogan Ilir agar segera di periksa Oknum kades tersebut” Tuturnya.
“jika nantinya terbukti,oknum Kades tersebut melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” Pungkasnya.(Najamuddin).