Februari 9, 2025

Lensa-Informasi.Com – PALI Sumsel – Pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatra Selatan terus melakukan pembenahan dan pembangunan infrastruktur di Bumi Serapat Serasan ini dengan tujuan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,namun kadang kala kesempatan itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab yang diduga hanya untuk memperkaya diri atau golongan untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.

Padahal dalam setiap Pekerjaan proyek, keuntungan tersebut sudah dianggarkan dalam RAB proyek yang di kerjakan. Namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek maka instansi terkait sepatutnya harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya tersebut.

Pembangunan yang menggunakan “Uang Rakyat” bukanlah semata mata karena menginginkan proyeknya. akan tetapi hendaknya besaran dana yang sudah dialokasikan harus seimbang dengan volume, mutu dan kwalitas proyek jalan tersebut. Karena bila hal itu tidak tercapai maka masyarakat lah yang sangat dirugikan.bila hal itu terjadi maka harus ada yang bertanggung jawab, bisa jadi pekerjaan proyek tersebut dapat berdampak hukum bagi pihak-pihak yang terkait.

Akan tetapi dalam hal pelaksanaan proyek- proyek pemerintah juga, tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan Pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor.

Bila sudah terjadi kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, disinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas.

Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.

Narasi diatas adalah terkait dugaan temuan pada pelaksanaan proyek Pembangunan Drainase lingkungan kelurahan handayani mulya kabupaten Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2023,seperti yang tertera di papan informasi proyek

Instansi : Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten PALI

Nama Paket : Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Handayani Mulya

Nilai Kontrak : Rp.596.377.000,-

Masa Pelaksanaan:60 Hari kalender

Sumber Dana : APBD Kabupaten PALI TA 2023

No.Kontrak:Tidak tercantum dipapan informasi

Penyedia Jasa : CV. GUGOK DEHIAN

Dari hasil investigasi team di lapangan,Selasa (05/12/2023) diduga pelaksanaannya asal jadi dan sangat lemah pengawasan dari instansi terkait,terbukti dari papan informasi proyek saja sudah janggal karena tidak dicantumkan nomor kontrak pekerjaan tersebut,padahal dalam setiap pekerjaan proyek negara harus jelas agar masyarakat juga bisa ikut serta mengawasi,”jelas Adiar.

Masih menurut Adiar Warga PALI sekaligus pemerhati pembangunan di Pali, melihat dari pelaksanaan Pembangunan Drainase ini kwalitasnya sangat diragukan .”Saya lihat pembangunan nya diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB terlihat dari matrial batu yang diunakan menggunakan batu krokos,serta jarak pembesiannya juga diduga tidak sesuai spek serta ketebalan dinding dan lantai drainase diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB.”ujar AD ketika melihat pengerjaan proyek tersebut

Dirinya sangat menyayangkan hal itu,selain dari pengerjaannya yang diduga asal-asalan, material yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB serta komposisi adukan semen diduga terlalu mudah.

“Anggaran hampir 600 juta lebih itu sangat banyak seharusnya kwalitas yang lebih di utamakan dengan spek yang sesuai RAB yang telah tersusun dari Dinas terkait”.tambahnya

“Kami ingin bertanya kepada pihak kontraktor berapa Senti Meter volume dan ketebalan dinding drainase tersebut yang sesuai dalam RAB,apakah memang seperti itu spek yang diberikan oleh dinas terkait serta apakah pelaksanaannya sudah sesuai RAB dan matrial batu yang digunakan sudah sesuai”cetusnya

“Untuk itu, kami meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI serta pihak pihak berwenang agar melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan CV.GUGOK DEHIAN ini, karena kuat dugaan terindakasi merugikan keuangan negara” tegas Adiar

“Kami minta kepada dinas terkait agar melakukan core secara real dilapangan jangan hanya melihat dari permukaan atas saja,dan kalau proyek tersebut dikerjakan asal jadi kami minta kepada instansi terkait jangan di terima, jika proyek tersebut terbukti salah namun masih di terima berarti oknum- oknum pada proyek tersebut ikut bermain dan menikmati”,Ucapnya lagi

“Jika dugaan kesalahan pada proyek ini masih di terima dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait, kami akan melaporkan proyek itu,karna yang digunakan adalah uang rakyat tentu harus ada pertanggungjawabannya.”tutupnya

Terpisah,Dinas Perkim PaLI Saat Dikonfirmasi Melalui Via Pesan Whatshapp Endik selaku PPK tidak memberikan hak jawabnya hingga berita ini ditayangkan.(Tim)