Maret 23, 2025

Lensa-Informasi.Com – Pali Sumsel –Proyek peningkatan jalan Simpang betung-tanjung kurung kecamatan Abab kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Propvinsi Sumatra Selatan Kini jadi sorotan dan tuai kritikan dari masyarakat,lantaran proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai speksifikasi dalam RAB.

Padahal dalam sebuah Pekerjaan proyek keuntungan sudah diatur dan dianggarkan dalam RAB proyek yang di kerjakan. Namun jika dalam pelaksanaan proyek yang mengesampingkan mutu dan kwalitas fisik proyek maka instansi terkait harus memberikan sanksi tegas atau jika perlu tolak hasil pekerjaannya dengan cara tidak di bayar hasil pekerjaannya.

Jika pengawas dan pengguna anggaran masih menerima dan melakukan pembayaran pada pekerjaan proyek yang asal jadi patut diduga telah terjadi konspirasi atau main mata antara pihak kontraktor dengan instansi terkait.

Akan tetapi dalam hal pelaksanaan proyek- proyek pemerintah juga, tidak tertutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara pengguna anggaran, pengawas internal pemerintah dan Pelaksana proyek yang dalam hal ini kontraktor.

Bila sudah terjadi kerjasama jahat antara pengguna anggaran (oknum pemerintah) dengan pihak kontraktor pelaksana, untuk meminimalisir kebocoran uang negara dalam pengerjaan proyek, disinilah dibutuhkan peran serta masyarakat sebagai pengawas.

Pengawasan masyarakat ini didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan ini.

Narasi diatas adalah terkait pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan simpang Betung Tanjung kurung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), seperti yang tertera di papan informasi proyek

Instansi : Dinas PUTR Kabupaten PALI

Nama Paket : Peningkatan Jalan Simpang Betung-Tanjung kurung

Nilai Kontrak : Rp.7.152.826.000,00-

Tanggal kontrak:27 juni 2023

Sumber Dana : Dana BAN-GUB TA 2023

No.Kontrak:094/212/KPA.01/PJSBTKKA/VI/2023

Penyedia Jasa : CV.TRIDA SARANA

Konsultan Supervisi:CV STUDIO REKA TEKNIK,”ujar Ts salahsatu warga Pali yang tidak mau nama nya di sebut kan.

Dari hasil investigasi team media di lapangan, diduga pelaksanaannya asal jadi dan sangat lemah pengawasan dari instansi terkait,terbukti saat pelaksanaan diduga tidak ada septy serta tidak ada plang rambo-rambo jalan yang menyatakan sedang ada pelaksanaan pekejaan peningkatan jalan mengingat jalan tersebut ramai pengendara lalu lintas serta padat penduduk.Rabu(23/08/2023).

Dikatan warga Desa Karang Agung Adiar (42) yang juga aktivis penggiat anti korupsi mengatakan mereka berterimah kasih kepada pemerintah kabupaten PALI yang telah membangun jalan ini,akan tetapi mereka sangat menyayangkan terkait kwalitas proyek ini yang diduga asal jadi dan tidak sesuai speksifikasi.

“kami sebagai warga berterimah kasih kepada pemkab PALI yang telah membangun jalan ini,tetapi kami juga menyayangkan terkait kwalitas proyek ini diduga tidak sesuai spek karena terlihat dari kasat mata saja untuk jalan yang sudah diaspal ketebalannya bervariasi ada 2cm,3 cm dan 4 cm jadi sangat kami pertanyakan apakah memang seperti ini spek/RAB yang diberikan oleh dinas terkait?”Ujarnya

Ditambahkan adiar,selain dari pekerjaannya diduga asal jadi,pihak kontraktor juga diduga semaunya saja dalam melaksanakan pekerjaan tersebut,dimana dirinya tidak melihat ada ada papan plang rambo-rambo jalan yang mengingatkan sedang ada pekerjaan mengingat jalan tersebut ramai dilewati pengendara terutama anak-anak.

“Kalau tidak ada rambo-rambo jalan yang mengingatkan bahwa sedang ada pekerjaan kalau terjadi kecelakan siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini,mengingat jalan ini ramai dilalui pengendara” tambahnya

“Anggaran 7 Milyar lebih itu sangat banyak seharusnya kwalitas yang lebih di utamakan dengan spek yang sesuai RAB yang telah tersusun dari Dinas terkait serta keselamatan para pekerja dan masyarakat”.tambahnya lagi

“Untuk itu, kami meminta kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) maupun kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI serta pihak pihak berwenang agar melakukan pengecekan kelapangan secara real atas kegiatan yang dikerjakan CV.TRIDA SARANA ini, karena kuat dugaan terindakasi merugikan keuangan negara” tegas Adiar warga Desa Karang Agung Abab

“Kalau proyek tersebut dikerjakan asal jadi kami minta kepada instansi terkait jangan di terima, jika proyek tersebut terbukti salah namun masih di terima berarti oknum oknum pada proyek tersebut ikut bermain dan menikmati”, Tegasnya lagi

“Jika dugaan kesalahan pada proyek ini masih di terima dan terkesan pembiaran oleh instansi terkait, kami akan melaporkan proyek itu,karna yang digunakan adalah uang rakyat tentu harus ada pertanggungjawabannya.” Pungkasnya

Sementara pihak konsultan CV STUDIO REKA TEKNIK pada proyek tersebut Riwatman saat dikonfirmasi dilapangan mengatakan bahwa pengaspalan tersebut great AC-WC dengan ketebelan 4 cm.

“Untuk pengerjaan pengaspalan ini jenis great AC-WC dengan ketebalan 4 cm”ujarnya saat di wawancarai di lokasi pekerjaan tersebut

Terpisah terkait permasalahan ini pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI Hilmansya, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsaap sampai berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasinya.(Tim/HR).