DITRESNARKOBA POLDA BENGKULU SIKAT JARINGAN SABU DI KEPAHIANG, 100 PAKET SIAP EDAR DIAMANKAN
DITRESNARKOBA POLDA BENGKULU SIKAT JARINGAN SABU DI KEPAHIANG, 100 PAKET SIAP EDAR DIAMANKAN. 7 juli 2026. (Foto:ist)
KEPAHIANG, Lensa-informasi – Komitmen tanpa kompromi kembali ditegaskan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Di bawah gelap malam, jaringan peredaran sabu berhasil diputus di Desa Warung Pojok, Kecamatan Muara Kemumu, Kabupaten Kepahiang.
Pengungkapan dilakukan Subdit I Ditresnarkoba pada Senin, 6 Juli 2026 pukul 23.40 WIB. Seorang perempuan berinisial SNA, 50 tahun, diamankan di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H. menyampaikan, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan warga, tim melakukan penyelidikan dan operasi _undercover buy_ sesuai SOP. Ketika pelaku menunjukkan barang bukti, petugas langsung melakukan penangkapan,” jelas Kombes Pol. Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., Selasa 7/7/2026.
Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, polisi mengamankan barang bukti mencengangkan:
100 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu, tersimpan rapi di dalam dompet berwarna hijau.
Selain itu, diamankan juga 1 unit HP Vivo Y17s warna abu-abu* yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, SNA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial D yang berdomisili di wilayah Dataran. Tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi. Namun saat didatangi, rumah terduga pemasok dalam keadaan kosong. Pengejaran terus dilakukan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar. Siapa pun yang bermain dengan narkoba di Bengkulu, akan kami kejar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kabid Humas.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, SNA dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Polda Bengkulu mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor. Informasi dari warga disebut menjadi kunci utama dalam pemberantasan narkoba.
Publiser : red