Mei 27, 2026

Lensa-informasi.com |LEBAK — Sekretaris DPC PTI Kabupaten Lebak, M. Febi Pirmansyah, dalam waktu dekat akan menggelar diskusi terbuka terkait tata kelola dapur SPPG MBG dengan menghadirkan berbagai pihak terkait, mulai dari pengelola SPPG, SPPI, pemilik yayasan hingga unsur lain yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.

Diskusi tersebut direncanakan sebagai langkah evaluasi sekaligus upaya mencari solusi agar pengelolaan dapur MBG dapat berjalan sesuai aturan, transparan, serta memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurut Febi, forum terbuka ini muncul sebagai respons atas sejumlah keluhan masyarakat dan isu krusial yang sempat mencuat ke publik terkait dugaan pembuangan limbah IPAL ke drainase atau selokan oleh salah satu dapur di wilayah Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

“Kami ingin memastikan tata kelola dapur SPPG MBG berjalan sesuai mekanisme dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. Karena itu, kami akan memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk bersama dalam diskusi terbuka,” ujar Febi kepada awak media.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya perbaikan sistem pengelolaan dapur agar lebih profesional dan bertanggung jawab.

Selain membahas persoalan limbah, diskusi juga akan menyoroti standar operasional pengelolaan dapur, pengawasan sanitasi, sistem IPAL, hingga pola koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam program tersebut.

Masyarakat, kata Febi, berharap seluruh dapur MBG dapat beroperasi dengan memperhatikan aturan lingkungan hidup serta menjaga kenyamanan warga sekitar.

“Isu yang berkembang harus dijawab secara terbuka dan objektif agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat. Kami ingin semua pihak hadir dan memberikan penjelasan secara transparan,” tambahnya.

Rencananya, diskusi terbuka tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pihak teknis terkait pengelolaan limbah dan sanitasi lingkungan.

(Whili)