Mei 12, 2026

Lensa-informasi.com |Lebak, 12 Mei 2026 — Hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim media di lapangan menunjukkan adanya sejumlah dapur pengelolaan (MBG) di Kecamatan Wanasalam yang telah beroperasi secara aktif, namun belum memenuhi ketentuan pengelolaan limbah sesuai regulasi yang berlaku. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, khususnya Badan Gizi Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak.

Dalam penelusuran tersebut, terungkap bahwa beberapa dapur MBG yang telah lama beroperasi ini sama sekali belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar lingkungan. Padahal, pengelolaan limbah adalah bagian penting dari tanggung jawab operasional dapur yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, setiap kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan wajib dilengkapi dengan instalasi pengolahan limbah yang sesuai standar. Jika tidak, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda dan penghentian kegiatan, serta sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 99 UU tersebut, yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pihak terkait yang terbukti lalai dalam pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan yang melanggar regulasi dapat dikenai sanksi administratif, berupa pencabutan izin operasional dan sanksi pidana.

Lemahnya pengawasan dari badan terkait menimbulkan kekhawatiran akan dampak ekologis dan kesehatan masyarakat. Limbah dari dapur MBG tanpa IPAL yang tidak terkelola dengan baik berpotensi mencemari sumber air, tanah, dan lingkungan sekitar, serta mengancam kesehatan konsumen dan masyarakat sekitar.

Sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Lebak yang peduli akan keberlanjutan dan keselamatan lingkungan, kami mengharapkan adanya tindakan nyata dari Badan Gizi Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Pengawasan yang lebih ketat, penegakan hukum secara tegas, serta pemberian sanksi sesuai aturan harus dilakukan secara konsisten untuk menegakkan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

Kami, sebagai bagian dari masyarakat Lebak, mendesak aparat penegak hukum dan pejabat terkait agar tidak tinggal diam dengan realitas ini. Pengabaian terhadap pelanggaran pengelolaan limbah akan mengancam ekosistem serta kesehatan generasi masa depan. Perlu langkah-langkah preventif dan represif yang tegas agar setiap kegiatan usaha, termasuk dapur MBG, menjalankan kewajiban hukum dan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan guna memastikan semua kegiatan usaha di Kabupaten Lebak mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku. Jangan biarkan tindakan lalai dan abai merusak warisan alam yang kita cintai ini. Mari bersama kita jaga lingkungan demi masa depan yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan.

(whili)