Mei 5, 2026

Lensa-informasi.com,Palembang – Terkait dugaan korupsi pungli Sungai Lalan sebesar Rp160 miliar, Ketua Umum DPP GRANSI, Supriyadi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Musni serta Fatih Ridwan, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Musi Banyuasin pada masa mereka menjabat.(5/5/2026).

Desakan tersebut disampaikan seiring dengan langkah Kejati Sumsel yang telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada lalu lintas pelayanan wilayah perairan Sungai Lalan ke tahap penyidikan, usai dilakukan ekspose oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Selasa, 7 April 2026 lalu.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa peningkatan status ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya terhadap dugaan praktik korupsi pada periode 2019 hingga 2024.

Modus Dugaan Korupsi

Perkara ini bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban kapal tongkang menggunakan jasa pemanduan tug boat saat melintasi jembatan.

Berdasarkan regulasi tersebut, Dinas Perhubungan Musi Banyuasin menjalin kerja sama dengan pihak swasta, yakni CV R pada 2019 dan PT A pada 2024, sebagai operator pemandu kapal.

Dalam praktiknya, operator memungut tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per kapal. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada setoran yang masuk ke kas daerah dari pungutan tersebut.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp160 miliar yang berasal dari keuntungan ilegal selama bertahun-tahun.

GRANSI Minta Bongkar Aktor Utama

Supriyadi menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pihak pelaksana di lapangan, tetapi harus menyasar pengambil kebijakan.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Jangan hanya berhenti pada operator, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan saat kerja sama itu berjalan,” tegasnya.

Ia menilai pemanggilan mantan Kepala Dinas Perhubungan Musi Banyuasin menjadi langkah krusial untuk mengungkap secara terang siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan praktik pungli tersebut.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami perkara ini dengan mengumpulkan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak terkait guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi secara menyeluruh.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik pungutan liar berskala besar yang berlangsung dalam kurun waktu panjang serta berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

“GRANSI memastikan akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.”Tegas Supriyadi(Red)