Dugaan Monopoli Pembangunan KDKMP di OKI Mencuat, LSM GTR Sumsel Siapkan Laporan ke Komisi III DPR RI

IMG-20260910-WA0027

Mediatrapnews,Oki,Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencuat. Proyek yang semestinya dibiayai hingga sekitar Rp1,6 miliar per unit itu diduga dalam pelaksanaannya hanya menelan sekitar Rp900 juta hingga Rp1,1 miliar, berdasarkan keterangan pihak ketiga dan hasil penelusuran di lapangan.

Ketua LSM Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Sumsel), Ahmad Dicky, mengungkapkan pihaknya menemukan indikasi bahwa pekerjaan pembangunan KDKMP di sejumlah kecamatan, antara lain Selapan, Pampangan, Pangkalan Lampam, SP Padang, Teluk Gelam, Sungai Menang, dan Cengal, diduga dimonopoli oleh pihak ketiga berinisial A. Hal tersebut disampaikan Ahmad Dicky, Senin, 7 September 2026.

Menurut Ahmad Dicky, pihak ketiga tersebut disebut-sebut mengaku memiliki kedekatan dengan pihak tertentu di Korem Gapo, yang diduga menjadi salah satu faktor dirinya memperoleh sejumlah pekerjaan pembangunan KDKMP di wilayah OKI.

Ia juga menyoroti dugaan tidak dilibatkannya pemerintah desa dalam proses pembangunan, meskipun program tersebut berada di tingkat desa. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang, terutama menyangkut mekanisme pelaksanaan, nilai anggaran, pihak pelaksana, serta penggunaan dana pembangunan.

Ahmad Dicky menegaskan, LSM GTR Sumsel akan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan data pembangunan KDKMP di Kabupaten OKI untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, pihaknya akan mengagendakan aksi damai di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

“Dokumen dan data pembangunan KDKMP di wilayah Kabupaten OKI akan kami sampaikan ke Komisi III DPR RI di Jakarta agar dugaan tersebut dapat ditelusuri dan pihak-pihak terkait diperiksa sesuai kewenangan,” tegas Ahmad Dicky.

LSM GTR Sumsel berharap pelaksanaan pembangunan KDKMP dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, sehingga anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(Red)