Lensa-Informasi.Com-Ogan Ilir-Aksi seorang pria pengangguran MF(28)warga Dusun III Desa Sekonjing Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir berakhir.
Setelah di bekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir Selasa(10/01/2023)kemarin,”jelas Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman melalui Kasat Narkoba Polres Ogan AKP Muhklis.Kamis(12/01/2023).
Kronologis penangkapan pelaku/tersangka,Pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 04.00 Wib wib Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Untuk memastikan informasi tersebut Kanit 1 bersama anggota Sat Res Narkoba unit 1 Polres Ogan Ilir melaksanakan Penyelidikan, tepatnya sekira Pukul 07.00 wib bertempat di Rumah Pelaku / Tersangka yang terletak di Dusun. III Desa. Sekonjing Kec. Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.
Terlihat ciri ciri orang diduga Pelaku kemudian dilakukan Penggeledahan.
Dan dapati barang bukti berupa, 1 (satu)buah kotak jam tangan warna hitam merk’premium watch’yang berisikan 27(dua puluh tujuh)paket narkotika jenis sabu yang di bungkus klip bening dengan rincian (berat bruto 73,13 gram).
20(dua puluh)butir pil extacy berbentuk kapsul warna merah di bungkus plastik klip bening.
Dan 11(sebelas)butir pil extacy warna hijau berlogo kodok di bungkus plastik klip bening dengan rincian keseluruhan (berat bruto 15,10 gram).
2(dua) handphone dengan merk masing-masing’oppo warna putih dan Nokia warna hitam.
Selanjutnya Pelaku / Tersangka berikut barang bukti di bawah Ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”ujar AKP Muhklis.(HMS).