Mei 25, 2026

Lensa-informasi,Pagaralam– Penanganan perkara narkotika di Kota Pagar Alam menjadi sorotan tajam. Publik mempertanyakan konsistensi penegakan hukum setelah muncul fakta persidangan bahwa seorang terpidana yang telah divonis 2 tahun penjara, nyatanya masih dicantumkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara lain yang berkaitan.

​Perkara tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial BRP (22), warga Kecamatan Pagaralam Utara, oleh Satres Narkoba Polres Pagar Alam pada September 2025 terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
​Dari hasil pengembangan, aparat kemudian menangkap EG (27) yang disebut sebagai kurir serta Danang Edi Purwanto (27), warga Kelurahan Selibar, yang disebut sebagai bandar dalam perkara tersebut.
​Pada 21 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Danang Edi Purwanto dalam perkara Nomor: 7/Pid.Sus/2026/PN Pga. Dalam persidangan, terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan kemudian divonis 2 tahun penjara.
​Namun dalam dakwaan perkara lain atas nama BRP dan EG yang disidangkan secara terpisah pada 26 Februari 2026, nama Danang Edi Purwanto masih dicantumkan dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
​Padahal, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi penangkap, saksi verbalisan, maupun para terdakwa, disebutkan bahwa Danang Edi Purwanto telah diproses hukum dan telah berstatus sebagai terpidana.
​Kuasa Hukum Pertanyakan Akurasi Hukum
​Penasihat Hukum BRP dan EG, Vicky Seven Brando, SH menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar terhadap konsistensi dan transparansi proses penegakan hukum.
​“Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana mungkin seseorang yang telah diproses hukum dan telah dijatuhi putusan pengadilan masih dicantumkan sebagai DPO dalam perkara lain yang berkaitan,” ujar Vicky dalam keterangannya.
​Menurutnya, pihak kuasa hukum telah mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam tertanggal 16 April 2026 berdasarkan Pasal 210 ayat (5) KUHAP agar menghadirkan Danang Edi Purwanto ke persidangan.
​Namun hingga agenda pembuktian selesai, permohonan tersebut tidak dapat dipenuhi.
​“Kami menilai terdapat fakta-fakta hukum yang belum terungkap secara utuh sehingga menimbulkan persepsi publik terhadap proses penegakan hukum dalam perkara ini,” katanya.
​Disparitas Vonis Ikut Disorot
​Selain status DPO yang menjadi perhatian utama, publik juga menyoroti adanya perbedaan vonis dalam perkara tersebut.
​Selain status DPO yang aneh, pihak kuasa hukum juga menyoroti tuntutan terhadap BRP yang dituntut berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
​Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, BRP dan EG masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Sebaliknya, Danang Edi Purwanto yang dalam persidangan disebut sebagai bandar justru divonis lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.
​Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait proporsionalitas penerapan pasal dan tuntutan dalam perkara narkotika tersebut.
​Menurut Vicky, penegakan hukum tidak hanya harus mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga harus menghadirkan rasa keadilan yang objektif dan proporsional.
​“Hukum harus ditegakkan secara transparan, adil dan tidak diskriminatif agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” tegasnya.
​Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status DPO dan dinamika putusan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.(Red)