GAGAL MEDIASI! POLISI JADI SAKSI BISU, INDOMARCO TAK BISA AMBIL KEPUTUSAN. WARGA 3 RT ANCANG-ANCANG DEMO JILID 2

IMG-20260716-WA0068

GAGAL MEDIASI! POLISI JADI SAKSI BISU, INDOMARCO TAK BISA AMBIL KEPUTUSAN. WARGA 3 RT ANCANG-ANCANG DEMO JILID 2. 16 Juli 2026. (Foto : rizki triyanto)

 

BENGKULU. Lensa-informasi – Mediasi buntu. Upaya pihak kepolisian menjadi penengah antara warga dan PT Indomarco Prismatama gagal menemukan titik temu, Kamis (16/5/2026).

 

Alasannya klasik: Pihak Indomarco mengaku “tidak bisa mengambil keputusan”.

 

Kekecewaan itu memuncak di hadapan ratusan warga RT 03, RT 14, dan RT 26 yang sudah berjam-jam menunggu kejelasan nasib pekerjaan TKBM di gudang mereka.

 

“TOLAK SBSI. KONTRAKNYA TIDAK TRANSPARAN”

Warga dengan tegas menolak untuk bergabung dengan SBSI yang saat ini menggenggam kontrak TKBM dengan Indomarco.

 

“Untuk apa kami gabung? Kontraknya tidak pernah dibuka ke publik. Tidak transparan. Dan kami anggap Indomarco terlalu memihak SBSI lama karena satu dan lain hal,” kata perwakilan warga di depan aparat.

 

Warga menuding ada “kongkalikong” dalam penunjukan SBSI sebagai satu-satunya mitra TKBM, sementara warga lingkar gudang yang paling terdampak justru dikesampingkan.

 

“FIRDAUS BERI KETERANGAN PALSU”

Panas. Perwakilan SBSI bernama Firdaus kembali membuat klaim di depan media bahwa “warga sekitar sudah banyak yang bekerja”.

 

Tapi saat ditagih bukti, semua bungkam.

“Kami tantang di depan polisi, di depan Indomarco. Sebutkan! Siapa warga RT 03, 14, 26 yang kerja di Indomarco? Tunjukkan datanya, tunjukkan KK nya,” desak warga.

 

Hasilnya: Nihil.

Baik pihak kepolisian, Indomarco, maupun SBSI tidak dapat menunjukkan satu nama pun warga dari 3 RT tersebut yang terdaftar sebagai pekerja.

 

“Berarti itu keterangan palsu. Membohongi publik,” tegas warga.

 

“KAMI HANYA DAPAT POLUSI”

Pukulan paling telak datang dari fakta dampak.

“Gudang itu di tanah kami. Kami yang tiap hari kebagian bising truk 24 jam, udara kotor debu semen, bau busuk limbah. Tapi yang dipekerjakan malah orang jauh dari gudang,”

 

Warga menilai ini bentuk diskriminasi wilayah yang bertentangan dengan hukum.

 

Payung Hukum yang Dilanggar:

1.  UU No. 6 Tahun 2023 Ciptaker Pasal 42 : Wajib utamakan tenaga kerja lokal

2.  Perda Provinsi Bengkulu No. 3/2014 Pasal 15: Prioritaskan warga sekitar perusahaan

3.  UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Perusahaan wajib bertanggung jawab atas pencemaran & dampak lingkungan

4.  Perda Kota Bengkulu No. 2/2012 tentang CSR: Wajib ada pemberdayaan masyarakat lingkar perusahaan

 

ULTIMATUM: SENIN DEPAN KEMBALI LEBIH BESAR

Karena tidak ada solusi, warga mengunci sikap.

“Kami akan datang lagi Senin depan. Dengan massa lebih banyak. Dengan tuntutan yang sama. Sampai Indomarco berani buka kontrak, pecat sistem potongan, dan rekrut warga 3 RT,” ujar orator.

 

Hingga berita ini diturunkan, manajemen Indomarco belum mengeluarkan pernyataan resmi. Pihak kepolisian hanya bisa mengamankan dan mencatat aspirasi.

 

Catatan Redaksi: Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PT Indomarco Prismatama dan SBSI.

 

 

Wartawan : rizki triyanto