Kuasa Hukum Ajun Soroti Tuntutan terhadap Irza, Pertanyakan Uang Perdamaian dan Unsur Penggelapan
Lensa-informasi.com |Palembang – Tim kuasa hukum Junaedi alias Ajun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang mempertimbangkan aspek keadilan bagi kliennya dalam perkara yang menjerat Irza Prasetya bin Amir Chandra.
Mereka menyoroti persoalan uang perdamaian, perbedaan tuntutan pidana, hingga pemenuhan unsur dugaan penggelapan dalam hubungan kerja.
Hal itu disampaikan Desmond Simanjuntak dan Jasmadi seusai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari tim kuasa hukum Irza, Senin (19/10/2026).
Desmond mengatakan pihaknya menghormati hak terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. Namun, menurut dia, argumentasi dalam pleidoi perlu diuji dengan mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.
“Menurut analisis kami, jika dibandingkan dengan keterangan-keterangan dan alat bukti yang sebagian besar sama dalam perkara sebelumnya, dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan terdakwa sudah terlihat jelas,” kata Desmond.
Ia menilai pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Irza belum sepenuhnya menggambarkan fakta persidangan.
Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap seharusnya dipertimbangkan secara menyeluruh, bukan hanya bagian yang dinilai menguntungkan terdakwa.
Soroti Perbedaan Tuntutan
Tim kuasa hukum Ajun juga menyoroti tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam perkara sebelumnya.
Ajun dituntut delapan bulan penjara sebelum akhirnya dijatuhi hukuman enam bulan.
Desmond mengaku kecewa dan meminta majelis hakim mempertimbangkan konsistensi penegakan hukum dalam perkara Irza.
“Kami merasa sedikit kecewa. Klien kami, Ajun, dituntut delapan bulan. Kami memohon agar majelis hakim juga mempertimbangkan rasa keadilan dalam perkara terdakwa Irza,” ujarnya.
Ia menegaskan permintaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan hakim, melainkan aspirasi pihak yang merasa dirugikan dan mengharapkan perlindungan hukum.
Jasmadi: Unsur Penggelapan Dinilai Terpenuhi
Sementara itu, Jasmadi menyoroti dugaan penggelapan yang berkaitan dengan penguasaan kendaraan dan uang operasional sebesar Rp600 ribu.
Menurut dia, terdapat fakta yang perlu diperhatikan dalam menilai hubungan kerja antara Irza dan Ajun.
Jasmadi berpendapat, penguasaan kendaraan oleh Irza serta adanya pemberian uang operasional menunjukkan bahwa hubungan keduanya tidak semata-mata berkaitan dengan peminjaman atau penggunaan kendaraan.
“Pokok perkara dan unsur penggelapan itu, menurut saya, sudah terpenuhi. Mengapa? Karena hak klien kami saat itu dikuasai oleh Irza Prasetya, yaitu mobil dan truk, serta ada uang operasional Rp600 ribu.
Dari situ terlihat adanya upah dan hubungan kerja, bukan semata-mata persoalan surat atau dokumen,” kata Jasmadi.
Ia juga menyinggung persoalan barcode bahan bakar yang disebut menjadi salah satu alasan dalam perkara tersebut.
Menurut Jasmadi, apabila Irza mengalami kendala untuk mendapatkan barcode atau menggunakan kendaraan, semestinya kendaraan itu dikembalikan kepada pihak yang menyerahkannya, yakni Ajun.
“Kalau memang tidak bisa memenuhi persyaratan barcode, seharusnya kendaraan dikembalikan kepada klien kami.
Kalau uangnya sudah terpakai, persoalan itu juga perlu dijelaskan. Mengapa kendaraan tidak dikembalikan saja?” ujarnya.
Jasmadi menambahkan, menurut informasi yang diketahuinya, terdapat dua SPBU di kawasan Simpang Bandara yang dapat menjadi bagian dari konteks persoalan pengisian bahan bakar tersebut.
Ia mempertanyakan alasan kendaraan tidak dikembalikan kepada pemilik atau pihak yang menyerahkannya apabila memang tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Meski demikian, penilaian mengenai hubungan kerja, penguasaan kendaraan, penggunaan uang operasional, serta terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan dakwaan, alat bukti, dan fakta persidangan.
Pertanyakan Uang Perdamaian Rp300 Juta
Selain persoalan kendaraan, Desmond menyinggung kesepakatan perdamaian dalam perkara Ajun. Ia menyatakan pihaknya telah mengeluarkan uang Rp300 juta yang, menurut keterangannya, telah diterima pihak terkait.
Ia juga menyebut terdapat bukti penerimaan uang tersebut.
Desmond mengatakan dokumen perdamaian dan persoalan pembayaran itu telah dibahas dalam persidangan perkara Ajun. Karena itu, ia meminta fakta tersebut turut diperhatikan dalam menilai rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara Irza.
Ia juga mempertanyakan persoalan pembayaran yang menurut pihaknya belum diselesaikan sepenuhnya, meskipun uang perdamaian telah dikeluarkan.
Desmond turut menyinggung kondisi korban dan meminta agar penilaian terhadap peristiwa pidana dilakukan dengan memperhatikan fakta mengenai akibat yang dialami korban, termasuk tingkat luka dan dampaknya terhadap aktivitas sehari-hari.
Namun, ia menilai persoalan tersebut harus ditempatkan dalam konteks keseluruhan fakta persidangan dan tidak semata-mata didasarkan pada satu aspek.
Meminta Keadilan bagi Korban
Desmond menegaskan pihaknya berharap majelis hakim memberikan perhatian yang sama terhadap kepentingan korban maupun terdakwa.
“Keadilan itu bukan hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi korban. Kami memohon kepada majelis hakim agar keadilan juga ditegakkan bagi klien kami sebagai korban,” kata dia.
Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan, termasuk keterangan ahli, alat bukti, persoalan kendaraan dan uang operasional, serta kesepakatan perdamaian yang telah disinggung dalam persidangan sebelumnya. (Basith)
