SOAL MESS PEMPROV RP14,4 MILIAR DI TAPAK PADERI, HERWIN SUBERHANI: SANDINGKAN DATA PUPR KOTA DENGAN RTRW PROVINSI
SOAL MESS PEMPROV RP14,4 MILIAR DI TAPAK PADERI, HERWIN SUBERHANI: SANDINGKAN DATA PUPR KOTA DENGAN RTRW PROVINSI. 19 Oktober 2026 : foto (ist)
BENGKULU , Lensa informasi- Polemik pemanfaatan Mess Pemerintah Provinsi Bengkulu di kawasan Tapak Paderi yang akan dijadikan Kantor Wali Kota Bengkulu senilai Rp14,4 miliar, mendapat tanggapan bijak dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, H. Herwin Suberhani, S.H., M.H.
Politisi Fraksi Gerindra tersebut mengajak semua pihak untuk mengakhiri perdebatan di ruang publik dan kembali kepada data yang objektif.
“Mari akhiri polemik Mess Pemprov ini dengan data, bukan dengan asumsi di media terus-menerus. Karena kalau berasumsi di media terus, yang ada hanya bikin panas dan gaduh,” ujar Herwin Suberhani kepada media, Senin (13/10).
Herwin menjelaskan, kegaduhan yang terjadi saat ini berakar dari perbedaan persepsi dalam membaca tata ruang. Di satu sisi, teman-teman di Pemerintah Kota Bengkulu berpendapat bahwa lokasi Mess Pemprov tersebut masuk dalam kategori sepadan pantai sehingga dinilai boleh untuk dibangun. Sementara di sisi lain, berdasarkan versi Pansus RTRW Provinsi Bengkulu, lokasi tersebut masuk dalam daerah batas kawasan pariwisata.
“Karena beda persepsi ini, jadi guncang di media dan masyarakat. Suasana jadi tidak sedap antara Provinsi versus Kota. Padahal kita ini satu kesatuan,” jelasnya.
Untuk itu, praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Waka Komisi I tersebut memberikan solusi yang elegan dan konstruktif. Ia menyarankan agar dokumen dari Dinas PUPR Kota Bengkulu dan DPRD Kota disandingkan secara terbuka dengan data RTRW Provinsi sesuai dengan titik koordinat Mess Pemda itu sendiri.
“Dicek saja bersama, beneran masuk sepadan pantai atau masuk kawasan wisata. Ingat, ada tingkatan hierarki tata ruang. Ada RT/RW Kabupaten/Kota, ada RT/RW Provinsi, dan ada RT/RW yang lebih besar lagi tingkat nasional. Tidak bisa saling melanggar aturan yang sudah ada,” tegas Herwin.
Terkait status aset, Herwin juga meluruskan isu hibah yang sempat menjadi pertanyaan publik. Ia mengungkapkan bahwa pada saat Pansus Raperda RAPBD Tahun 2025 lalu, persoalan hibah tersebut sudah ditanyakan dan sudah terjawab.
“Hibah dari Provinsi ke Kota Madya itu sudah ada, sudah dilakukan antara dua level pemerintahan. Jadi soal hibahnya sudah selesai. Yang jadi polemik sekarang itu hak kewenangannya yang jadi ambigu karena argumen dan analisanya beda-beda. Kesannya Provinsi lempar bola, Kota lempar bola,” ungkapnya.
Herwin sendiri menegaskan bahwa persoalan aset dan pembangunan Mess Pemda sejatinya bukan menjadi kewenangan Komisi I, melainkan kewenangan Komisi III. Apa yang ia sampaikan kali ini merupakan pendapat pribadi sebagai anggota DPRD Provinsi yang peduli terhadap kondusifitas daerah.
Di akhir pernyataannya, Herwin berharap agar hubungan baik antara Pemerintah Kota Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu tetap terjaga.
“Harapan kita, jaga kondusifitas antara Pemda Kota dan Pemda Provinsi. Mari kita temukan Juklak dan Juknis tata letak Mess Pemda yang jelas, agar tidak timbul asumsi negatif di masyarakat,” tutup Herwin Suberhani.
Publisher : Red
