*LAMBANNYA PENANGANAN DLH LAHAT ATAS DUGAAN KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG DI ALAMI MASYARAKAT*
Lahat, 21, Januari, 2026
Kantor Hukum Hasrullado & Partners menyoroti belum adanya tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat atas laporan dugaan kerusakan lingkungan dan penyelewengan dana kompensasi yang terjadi di lahan milik ahli waris almarhum Pujiono di Desa Suka Marga, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa surat resmi telah diterima oleh DLH Kabupaten Lahat sejak tanggal 17 November 2025, namun hingga saat rilis ini diterbitkan, belum terdapat penanganan, klarifikasi, maupun tindakan konkret dari instansi terkait.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi perihal Tindak Lanjut Dugaan Kerusakan Lingkungan, Penyelewengan Dana Kompensasi, dan Permohonan Audit Menyeluruh, yang ditujukan kepada Kepala DLH Kabupaten Lahat dan dilengkapi dengan berkas dokumen pendukung.
Kuasa hukum ahli waris, Karlina Sofyarto, S.H.,M.H. menegaskan bahwa lahan milik almarhum Pujiono mengalami kerusakan lingkungan berat akibat aktivitas pertambangan oleh PT Duta Alam Sumatera (DAS), sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan secara produktif dan menimbulkan kerugian ekonomi yang terus berjalan bagi ahli waris.
“Surat kami sudah diterima secara resmi sejak 17 November 2025, namun sampai hari ini belum ada langkah nyata dari DLH Kabupaten Lahat. Padahal ini menyangkut kerusakan lingkungan dan hak masyarakat yang terdampak langsung,” ujar Karlina.
Menurutnya, pihak keluarga ahli waris juga telah berulang kali mendatangi PT DAS untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lahan, namun tidak ada itikad baik maupun penyelesaian konkret dari pihak perusahaan.
Melalui rilis ini, Kantor Hukum Hasrullado & Partners kembali mendesak DLH Kabupaten Lahat untuk segera:
1. Melakukan pemeriksaan lapangan dan audit lingkungan menyeluruh atas aktivitas PT DAS;
2. Mengklarifikasi dan menelusuri dana kompensasi kerusakan lingkungan yang diduga tidak transparan;
3. Menjalankan kewenangan administratif dan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya hukum administratif dan bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas pemerintah daerah di bidang perlindungan lingkungan hidup.
“Kami berharap DLH Kabupaten Lahat tidak mengabaikan laporan masyarakat. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, kami siap menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan akuntabilitas perusahaan tambang, peran pengawasan pemerintah daerah, serta perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lahat, Saat di Konfirmasi Melalui pesan Elektronik WhatsApp di No 0822 81xxxxxx sampai berita ini di terbitkan tidak menjawab apapun.







