Februari 15, 2025

Lensa-Informasi.com,PALI Sumsel— Surat jaminan kompensasi yang dikeluarkan oleh PT Daqing Citra PTS selaku pelaksana kegiatan Survei Seismik 3D di wilayah kecamatan Abab, Penukal dan Tanah Abang kabupaten PALI kini mendapat protes dan dipermasalahkan oleh masyarakat.Rabu (03/05/2023).

Pasalnya, surat jaminan yang dikeluarkan oleh perusahaan subkontrak PT Pertamina EP Pendopo tersebut diduga tidak sesuai dengan keinginan masyarakat.

Seperti yang disampaikan Wisnu Dwi Saputa SH selaku kuasa hukum sekaligus tokoh pemuda Pali, meminta pihak perusahaan harus segera merevisi ulang surat jaminan kompensasi yang ditujukan ke masyarakat.

Karena menurutnya, surat jaminan yang dikeluarkan oleh PT Daqing tersebut hanya berisi aturan Pergub dan teknis pembayaran kompensasi saja.

Bahkan aktivis Pali ini menilai surat jaminan yang dibuat oleh perusahaan hanya sepihak, tanpa ada mendengarkan pendapat dari masyarakat terlebih dahulu.

“Surat jaminan itu setelah kami baca dan cermati, cuma berisi aturan Pergub dan teknis pembayaran saja. Tanpa ada ikatan dan perjanjian antara PT Daqing dan Pertamina serta masyarakat bahwa PT Daqing Citra PTS dan Pertamina siap bertangung jawab penuh atas ganti rugi atau kompensasi. Agar di kemudian hari masyarakat tidak dirugikan jika subkontrak PT Daqing selesai masa kontraknya,” bebernya.

Dirinya juga meminta agar PT Pertamina juga turut menandatangani surat jaminan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pembayaran kompensasi, agar masyarakat yang terdampak oleh kegiatan Seismik dapat bernafas legah.

“Kita antisipasi terlebih dahulu agar tidak terjadi seperti yang sudah-sudah. Kita ketahui PT Daqing Citra PTS bukan perusahaan asal kabupaten PALI, ketika kontraknya selesai, kemudian proses kompensasi tidak berjalan sebagaimana mestinya, siapa yang dirugikan kalau bukan masyarakat, “cetus Wisnu.

“Lalu kemana masyarakat akan mengadu kalau perusahaan sudah tidak ada lagi di PALI, “tambahnya.

Otomatis kalau sudah terjadi masyarakat pasti akan menyalahkan Pemerintah Daerah, seperti yang terjadi di kota Prabumulih hingga detik ini masih ada yang belum selesai soal kompensasi.

“Oleh karena itu sebelum terjadi, kami meminta PT.DAQING CITRA PTS untuk merevisi ulang surat jaminan, agar masyarakat mempunyai bukti kekuatan secara hukum terkait kompensasi. Dan karena ini proyek Pertamina, Pertamina juga harus ikut terlibat dan bertanggungjawab, “pungkasnya.

“Dan kami juga meminta kepada PT Daqing Citra agar menghentikan/menunda sementara kegiatan seismik sebelum adanya penyelsaian dengan masyarakat  agar mesyarakat tidak menjadi resah”tutupnya.

Sementara Tania staf humas SKK MIGAS saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsaap mengenai surat yang dikeluarkan  oleh PT Daqing Citra Pts mengatakan pada dasarnya untuk pemberian kompensasi khususnya sumsel mengacu pada Peraturan Gubernur Sumatra Selatan No 40 Tahun 2017 dan pemberian kompensasi dibayarkan setelah selesai kegiatan dan verifikasi.

“Pada dasarnya untuk pemberian kompensasi memang saat ini khususnya sumsel mengacu kepada Pergub 40 tahun 2017 dan pemberian kompesasi di bayarkan setelah selesai kegiatan dan verifikasi.

Tahapan penggantian itu Emang :

1. Survei awal oleh tim humas SKK Migas

2. Tofografi oleh tim seismik

3. Pembuatan lubang getar

4. Perekaman data

5. Verifikasi kerusakan tanam tumbuh atau bangunani

6. Pembayaran kompensasi

Posisinya harusnya jelas, baik survei awal sampai verifikasi akan melibatkan Pemkab dalam hal ini diwakili oleh pemerintah desa dan kecamatan”tulisnya.

Sementara saat ditanya mengenai Surat yg dikeluarkan oleh PT Daqing tersebut dimana  masyarakat menilai pembuatan  surat tersebut hanya sepihak tanpa mendengarkan pendapat dari masyarakat dan bahkan tidak ada ikatan perjanjian antara Pt Daqing dengan Pertamina serta masyarakat juga mempertanyakan apabila  misalkan kompensasi tidak berjalan sebagaimana mestinya kemana masyarakat mempertanyakan hak ganti rugi/kompensasi siapa yg bertanggung jawab dalam hal ini dirinya tidak menjelaskan.

“Ini yg bisa kami jawab ya Pak 🙏”tulisnya lagi(HR/Tim).