
Lensa-Informasi.Com – Lampung – Merespon dan menyikapi adanya temuan LHP BPK RI tahun 2022 bahwa terdapat 45 unit kendaraan roda 4 dan 310 kendaraan roda 2 yang tidak di ketahui keberadaanya ,
Lembaga suwadaya masyarakat lapisan pemantau situasi ( LSM LAPSI) melayang kan surat permohonan informasi publik kepada 17 OPD Lampung Utara pemegang kendaraan dinas yang tidak di ketahui keberadaan nya, sebagai mana tertuang di LHP BPK RI,
atas surat permohonan informasi publik yang di layangan LSM LAPSI tidak ada yang dapat memberikan jawaban secara resmi dengan surat ,namun ada beberapa OPD yg memberikan jawaban hanya Poto dan plat kendaraan saja tanpa adanya kelengkapan surat diantaranya STNK dan BPKB kendaraan serta nama pemegang kendaraan.
Di karenakan atas respon yang begitu lambat dari OPD yang menerima surat permohonan informasi publik maka LSM LAPSI Lampung menghadap sekda kabupaten Lampung Utara yang bertanggung jawab atas aset daerah.
ketua LSM LAPSI Lampung SUDARSONO menerangkan kepada awak media, LSM LAPSI telah melayang kan surat kepada Sekda Kabupaten Lampung Utara guna meminta waktu untuk beraudensi,alhamdulilah sebuah kebanggaan dan ke hormatan bagi kami,kami telah di beri waktu pada hari Selasa 17 Oktober 2023 untuk dapat ber audensi dengan Sekda kabupaten Lampung Utara,
isi dari audensi diskusi tentang surat permohonan informasi publik yang di layangkan pada tgl 8 Agustus 2023 di 17 OPD Lampung Utara sebagai pemegang kendaraan dinas,
dalam acara audensi di terima langsung oleh Sekda kabupaten Lampung bersama perwakilan-perwakilan dari inspektorat, BPKAD dan PMD beserta kabag hukum, di dalam ruangan Sekda LEKOK bahwa pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara telah melakukan langkah langkah guna mengembalikan kendaraan dinas yang belum diketahui keberadaannya, sejauh ini pihak Pemda melalui BPKAD telah melakukan MoU dengan kejaksaan negeri Lampung Utara guna melakukan tindakan terhadap pengguna kendaraan milik negara, adapun yg dengan sengaja menghilangkan ,menggelapkan merubah atau merusak barang milik negara ,maka PIDANA PENJARA hukumannya ,
selanjutnya untuk rincian progres pencapaian beberapa OPD yang telah memberikan laporan dan pengembalian kendaraan dinas BPKAD akan memberikan jawaban resmi secara tertulis kepada kami tim LSM LAPSI Lampung menurut sekretaris BPKAD,WAHYU BIYANTO , menindak lanjuti keterangan bahwa telah ada MOU antara BPKAD dengan kejaksaan , selanjutnya LSM LAPSI Lampung menemui kejaksaan negeri Lampung Utara melalui kasi DATUN yang membenarkan tentang upaya pengembalian kendaraan dinas yang tidak di ketahui keberadaanya dengan adanya kuasa dari BPKAD kepada kejaksaan negeri Lampung Utara selaku pengacara negara ,pungkasnya ,
sementara sampai berita ini di terbitkan pihak Pemda serta kejaksaan negeri Lampung Utara dan pihak pihak yang terkait belum terkonfirmasi,(Tim).